PPh Ditanggung Pemerintah untuk Gaji di Bawah Rp10 Juta Belum Diputuskan, DJP Masih Hitung Dampaknya

PPh Ditanggung Pemerintah untuk Gaji di Bawah Rp10 Juta Belum Diputuskan, DJP Masih Hitung Dampaknya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan rencana pemerintah memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan masih dalam tahap penghitungan. Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan skema final kebijakan tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah masih mengkaji dampak insentif PPh Pasal 21 terhadap berbagai lapisan wajib pajak. Penghitungan dilakukan untuk memastikan kebijakan tersebut tetap mendukung penerimaan negara.

“Ini belum diputuskan. Tetapi tentu kami akan support karena memang insentif pajak harus lebih tepat sasaran, harus bisa mendukung program-program pro-growth, pro-job creation, dan juga pro-protection terhadap rakyat yang berpenghasilan rendah,” ujar Bimo di Bogor, Kamis (1/10/2026).

Pemerintah Hitung Dampak Insentif PPh 21

Menurut Bimo, pemerintah tidak hanya melihat besaran insentif yang akan diberikan. Dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan penciptaan lapangan kerja juga menjadi bagian dari kajian.

Pemerintah secara khusus akan melihat dampak kebijakan pada sektor ekonomi padat karya. Sektor tersebut dinilai penting karena memiliki keterkaitan dengan penyerapan tenaga kerja.

Pemetaan juga dilakukan berdasarkan lapisan penghasilan wajib pajak. Dengan begitu, pemerintah dapat mengetahui kelompok masyarakat yang paling terdampak apabila insentif PPh Pasal 21 diterapkan.

Skema PPh 21 DTP Masih Dikaji

Bimo mengatakan pemerintah memiliki beberapa pilihan dalam memberikan insentif pajak. Salah satunya melalui skema PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

Namun, pemerintah juga dapat menggunakan bentuk insentif atau potongan pajak lainnya sesuai dengan hasil penghitungan.

“Kalau memang kita masih bisa mempertahankan basis untuk bisa sustain, kita akan merilis insentif sesuai dengan apa yang diamanahkan, apakah dalam bentuk PPh 21 ditanggung pemerintah atau dalam bentuk insentif-insentif potongan yang lain,” kata Bimo.

Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal bersama DJP masih menghitung dampak kebijakan tersebut berdasarkan kelompok penghasilan wajib pajak.

Pemerintah akan mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum menetapkan kebijakan, termasuk kemampuan menjaga daya beli, mencegah pengangguran, serta mendorong penciptaan lapangan kerja.

Pemerintah Rencanakan Perluasan PPh DTP pada 2027

Sebelumnya, pemerintah menyampaikan rencana memperluas penerima insentif PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) pada 2027.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif tersebut direncanakan diberikan kepada pekerja di seluruh sektor dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.

Rencana tersebut dibahas dalam rapat terbatas bersama Menteri Keuangan Suahasil Nazara, CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani, dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

“Ini akan dilanjutkan di tahun depan, dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja,” kata Airlangga.

Penerima Insentif PPh Akan Diperluas

Airlangga menjelaskan, pemerintah sebelumnya memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP secara terbatas kepada pekerja di sektor padat karya dan pariwisata dengan batas penghasilan tertentu.

Pada 2027, cakupan tersebut direncanakan diperluas ke seluruh sektor. Pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan akan menjadi kelompok yang ditargetkan menerima insentif.

“Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah 10 juta,” ujar Airlangga.

Meski demikian, pernyataan terbaru DJP menunjukkan bahwa skema dan mekanisme pemberian insentif tersebut masih harus melalui proses penghitungan dan penetapan lebih lanjut.

Pemerintah Kaji Penyesuaian PTKP

Selain rencana perluasan PPh DTP, pemerintah juga tengah menghitung kemungkinan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Penyesuaian PTKP akan mempertimbangkan tingkat inflasi. Kebijakan tersebut dapat memengaruhi batas penghasilan yang tidak dikenakan PPh bagi wajib pajak.

“Kemudian juga tadi dibahas mengenai perbaikan angka daripada PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi. Nah ini sedang kami hitung bersama dengan Menteri Keuangan,” tutur Airlangga.

Dengan demikian, rencana PPh Ditanggung Pemerintah bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta per bulan masih belum menjadi kebijakan final. Pemerintah masih menghitung dampaknya terhadap penerimaan negara, daya beli masyarakat, dan pasar tenaga kerja sebelum menentukan mekanisme yang akan diterapkan pada 2027.