Purbaya Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Pemungut Pajak

Purbaya Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Pemungut Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak pernah mengerahkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) maupun Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk melakukan pemungutan pajak kepada masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan isu yang berkembang setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Menurut Purbaya, pelibatan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas tidak pernah menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

“Itu tidak pernah kami gunakan. Itu mungkin di sana salah kebijakan atau apa, yang jelas enggak akan kami pakai itu,” kata Purbaya, dikutip dari Antara, Kamis (6/8/2026).

Purbaya menegaskan aparat TNI maupun Polri tidak memiliki kewenangan ataupun tugas untuk melakukan penagihan maupun pemungutan pajak kepada wajib pajak. Ia menyebut proses pemungutan pajak merupakan kewenangan penuh otoritas perpajakan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tidak ada kita memakai Babinsa untuk meningkatkan pendapatan pajak. Mereka juga tidak mengerti bagaimana ngambil pajaknya,” ujarnya.

Menurut Purbaya, apabila terdapat keterlibatan aparat di lapangan, fungsinya semata-mata untuk membantu pengamanan petugas pajak apabila menghadapi potensi gangguan saat menjalankan tugas. Dukungan tersebut bersifat situasional dan tidak berkaitan dengan proses pemeriksaan, penagihan, maupun penetapan pajak.

Isu mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas mencuat setelah DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Sejumlah pihak kemudian menafsirkan bahwa aparat TNI dan Polri akan dilibatkan secara langsung dalam proses pemungutan pajak.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menjelaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan pedoman kerja internal bagi jajaran DJP, bukan kebijakan baru mengenai mekanisme pemungutan pajak kepada masyarakat.

Menurut Bimo, ketentuan mengenai koordinasi dengan unsur kewilayahan sebenarnya telah diterapkan sejak 2020. Surat edaran yang diterbitkan pada 2026 hanya menyempurnakan mekanisme pelaksanaannya agar lebih jelas, seragam, dan terstruktur sehingga memberikan kepastian bagi petugas di lapangan.

Ia juga menegaskan bahwa koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk TNI dan Polri melalui Babinsa maupun Bhabinkamtibmas, hanya bertujuan mendukung pengumpulan informasi di lapangan serta memperkuat koordinasi antarinstansi pemerintah. Aparat tersebut tidak memiliki kewenangan untuk menentukan besaran pajak, melakukan pemeriksaan, maupun memungut pajak dari masyarakat.

Dengan demikian, peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas terbatas pada dukungan koordinasi serta pengamanan apabila diperlukan selama petugas DJP menjalankan tugasnya, terutama di wilayah yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

DJP juga menegaskan bahwa seluruh proses administrasi perpajakan, mulai dari pengawasan kepatuhan, pemeriksaan, penagihan hingga penegakan hukum perpajakan, tetap dilaksanakan oleh pegawai pajak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku. Wajib pajak tetap berinteraksi dengan petugas DJP dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

Pemerintah berharap klarifikasi tersebut dapat menghilangkan kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat. Otoritas pajak menegaskan bahwa penguatan pengawasan kepatuhan bertujuan meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan melalui sinergi antarinstansi, bukan dengan melibatkan aparat keamanan sebagai pemungut pajak.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan melalui transparansi kebijakan dan kepastian hukum. Pemerintah menilai penerimaan negara yang berkelanjutan harus didukung oleh kepatuhan sukarela wajib pajak, pelayanan yang semakin baik, serta pengawasan yang dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.