Trump Kembalikan Rp 1.789 Triliun ke Importir setelah Mahkamah Agung Batalkan Tarif
Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai mengembalikan sekitar US$100 miliar atau sekitar Rp1.789 triliun (asumsi kurs Rp17.894 per dolar AS) kepada para importir. Dana tersebut merupakan pengembalian tarif impor yang sebelumnya dipungut berdasarkan kebijakan “Liberation Day”, namun kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS.
Berdasarkan dokumen yang diajukan pemerintah AS ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS (U.S. Court of International Trade) dikutip dari CNBC, Kamis (6/8/2026), nilai pengembalian tersebut setara sekitar 60% dari total US$166 miliar yang berhasil dihimpun pemerintah melalui kebijakan tarif tersebut sepanjang 2025.
Tarif itu sebelumnya diberlakukan Donald Trump menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) sebagai dasar hukum untuk mengenakan bea masuk terhadap berbagai produk impor. Kebijakan tersebut sempat menjadi salah satu instrumen utama pemerintahan Trump untuk menekan defisit perdagangan, mendorong relokasi industri ke dalam negeri, serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor perdagangan internasional.
Namun, pada akhir Februari 2026, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa IEEPA tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk menerapkan tarif impor tersebut. Putusan tersebut menjadi salah satu keputusan paling penting dalam sengketa kebijakan perdagangan AS karena membatasi penggunaan undang-undang keadaan darurat sebagai dasar penerapan tarif.
Sekitar dua pekan setelah putusan itu, Hakim Federal Richard Eaton memerintahkan pemerintah mengembalikan seluruh tarif yang telah dipungut kepada para importir. Keputusan tersebut sekaligus membuka jalan bagi ribuan perusahaan yang selama ini mengajukan keberatan atas pungutan tarif tersebut untuk memperoleh pengembalian dana.
Meski demikian, Trump tetap mempertahankan pandangannya bahwa kebijakan tarif memberikan manfaat besar bagi perekonomian AS.
“Tarif telah memberikan hasil yang luar biasa. Kami telah mengumpulkan ratusan miliar dolar. Mahkamah Agung memang memberi kami sedikit hambatan, tetapi kami tetap diizinkan melakukannya dengan cara yang berbeda,” kata Trump dalam wawancara dengan Fox News.
Trump Cari Dasar Hukum Baru
Setelah kebijakan tarif berdasarkan IEEPA dibatalkan, pemerintahan Trump mulai mencari dasar hukum lain untuk mempertahankan kebijakan tarif impor sebagai salah satu instrumen utama dalam agenda ekonomi dan perdagangan luar negerinya.
Pemerintah disebut tengah memanfaatkan sejumlah instrumen hukum perdagangan lain yang dinilai masih memberikan ruang bagi presiden untuk mengenakan tarif terhadap negara atau produk tertentu. Langkah tersebut diambil agar kebijakan proteksi perdagangan tetap dapat berjalan tanpa bergantung pada IEEPA yang telah dibatalkan oleh pengadilan.
Namun, pendekatan baru tersebut juga mulai menghadapi gugatan hukum di berbagai pengadilan. Sejumlah kelompok importir dan asosiasi pelaku usaha menilai pemerintah tetap melampaui kewenangannya dan meminta pengadilan kembali membatalkan kebijakan tarif yang baru apabila dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ketidakpastian hukum ini membuat banyak pelaku usaha memilih menunda sebagian aktivitas impor maupun investasi baru sambil menunggu kepastian arah kebijakan perdagangan pemerintah AS.
Proses Refund Terus Berjalan
Sementara itu, pemerintah AS terus melanjutkan proses pengembalian dana kepada para importir yang telah membayar tarif berdasarkan aturan lama.
Untuk mempercepat proses tersebut, U.S. Customs and Border Protection (CBP) pada akhir April meluncurkan sistem Consolidated Administration and Processing of Entries (CAPE) yang digunakan untuk mencatat sekaligus memproses pengembalian tarif.
Dalam dokumen pengadilan, pejabat CBP Brandon Lord menyebutkan hingga 31 Juli 2026, sistem CAPE telah menerima 252.496 permohonan pengembalian tarif yang mencakup lebih dari 25 juta transaksi impor.
Menurutnya, sistem tersebut telah menerima sekitar US$129 miliar dalam bentuk pengembalian yang berpotensi maupun yang telah diverifikasi untuk diproses.
Dari total tersebut, sekitar US$100 miliar telah selesai diverifikasi, disertifikasi, dan dikirim ke Departemen Keuangan AS (U.S. Treasury Department) untuk dicairkan kepada para importir.
Pemerintah menilai proses verifikasi dilakukan secara bertahap karena setiap klaim harus dicocokkan dengan dokumen kepabeanan, bukti pembayaran tarif, hingga status transaksi impor yang diajukan. Proses ini dinilai penting untuk memastikan pengembalian dana dilakukan secara akurat sekaligus mencegah adanya klaim ganda.
Gugatan Importir Masih Berlanjut
Laporan perkembangan itu disampaikan dalam gugatan yang diajukan perusahaan importir asal California, Freestyle World. Perusahaan tersebut berupaya mengajukan gugatan kelompok (class action) atas nama pelaku usaha kecil yang telah membayar tarif IEEPA dan mengaku mengalami kesulitan memperoleh pengembalian dana melalui sistem CAPE.
Di sisi lain, pemerintah AS menilai permohonan gugatan kelompok tersebut diajukan terlambat sehingga dianggap tidak memenuhi syarat.
Meski proses refund telah berjalan, pekerjaan pemerintah masih jauh dari selesai. Berdasarkan data pemerintah AS, terdapat lebih dari 330.000 importir yang telah membayar tarif berdasarkan IEEPA untuk lebih dari 53 juta transaksi impor.
Artinya, masih ada puluhan miliar dolar dana pengembalian yang harus diproses sebelum seluruh kewajiban pemerintah kepada para importir dapat diselesaikan.
Analis menilai proses pengembalian dana dalam skala besar ini berpotensi memberikan tambahan likuiditas bagi perusahaan-perusahaan importir, khususnya usaha kecil dan menengah yang sebelumnya harus menanggung beban biaya impor lebih tinggi akibat kebijakan tarif tersebut. Dana refund yang diterima juga diperkirakan dapat digunakan untuk menambah modal kerja, memperkuat arus kas, hingga meningkatkan aktivitas impor pada paruh kedua 2026.
Di sisi lain, pengembalian dana hingga ratusan miliar dolar tersebut juga menjadi tantangan bagi kas pemerintah AS karena harus mengembalikan sebagian besar penerimaan yang sebelumnya telah masuk ke negara. Perkembangan sengketa hukum terkait tarif impor diperkirakan masih akan menjadi perhatian pelaku pasar global mengingat kebijakan perdagangan AS memiliki pengaruh besar terhadap arus perdagangan internasional, inflasi, serta prospek pertumbuhan ekonomi dunia.
0 Comments