Ribuan Pekerja Kena PHK, BPJS Ketenagakerjaan Permudah Proses Klaim

Ribuan Pekerja Kena PHK, BPJS Ketenagakerjaan Permudah Proses Klaim

BPJS Ketenagakerjaan memastikan para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap mendapatkan perlindungan dan hak-haknya, termasuk manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Di tengah meningkatnya jumlah PHK pada awal tahun 2026, lembaga tersebut kini mulai mengambil langkah antisipatif dengan memetakan perusahaan-perusahaan yang dinilai berpotensi melakukan PHK dalam beberapa bulan ke depan.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya mempercepat pelayanan kepada pekerja terdampak sekaligus memastikan proses pencairan manfaat JKP dapat berjalan lebih cepat tanpa hambatan administratif yang berlarut-larut. BPJS Ketenagakerjaan menilai gelombang PHK yang mulai terjadi di sejumlah sektor industri perlu direspons sejak dini agar dampak sosial dan ekonomi terhadap pekerja bisa diminimalkan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, mengatakan pihaknya tidak hanya fokus pada pekerja yang sudah terkena PHK, tetapi juga melakukan langkah pencegahan dan pendataan terhadap perusahaan yang berisiko melakukan efisiensi tenaga kerja.

“Kami sedang menata dan memastikan perusahaan-perusahaan mana yang berpotensi melakukan PHK, dan kami sudah menyiapkan datanya,” ujar Saiful seperti dikutip dari Antara, Selasa (12/5/2026).

Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan akan bergerak aktif dengan menghubungi perusahaan-perusahaan terkait untuk memastikan seluruh hak pekerja dapat diproses dengan cepat apabila PHK benar-benar terjadi. Pendekatan ini dinilai penting agar pekerja tidak perlu menunggu terlalu lama untuk mendapatkan bantuan ketika kehilangan pekerjaan.

“Ini akan kita bergerak aktif menghubungi para pemberi kerja untuk memastikan bahwa kalau memang terjadi PHK, hak-hak pekerja bisa segera mereka terima,” katanya.

Tidak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyiapkan layanan jemput bola di lokasi perusahaan yang melakukan PHK massal. Petugas nantinya dapat langsung mendatangi perusahaan guna membantu proses verifikasi data, pendaftaran klaim, hingga pendampingan pekerja yang ingin mengakses manfaat JKP.

Langkah tersebut diharapkan dapat memangkas waktu proses administrasi dan mempermudah pekerja yang terdampak, terutama mereka yang belum memahami mekanisme pengajuan manfaat program JKP secara digital.

Lebih dari 15 Ribu Pekerja Terkena PHK

Saiful menegaskan bahwa tugas utama BPJS Ketenagakerjaan adalah memastikan para pekerja tetap memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan sesuai aturan yang berlaku, termasuk ketika mereka kehilangan pekerjaan.

Salah satu perlindungan tersebut adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja bagi pekerja yang mengalami PHK.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 5 Mei 2026, sebanyak 15.425 pekerja tercatat mengalami PHK selama periode Januari hingga April 2026 dan telah terdaftar sebagai peserta program JKP.

Jumlah tersebut diperkirakan masih bisa bertambah mengingat kondisi industri manufaktur dan sektor padat karya masih menghadapi tekanan ekonomi global. Sejumlah perusahaan disebut mulai melakukan efisiensi biaya operasional akibat melemahnya permintaan pasar ekspor dan naiknya harga bahan baku.

Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah PHK tertinggi di Indonesia. Tercatat sekitar 3.339 pekerja atau 21,65 persen dari total pekerja terdampak berasal dari wilayah tersebut.

Tingginya angka PHK di Jawa Barat tidak terlepas dari banyaknya kawasan industri dan pabrik manufaktur yang beroperasi di daerah tersebut, terutama sektor tekstil, alas kaki, elektronik, hingga otomotif. Industri-industri tersebut diketahui sangat sensitif terhadap perubahan permintaan global dan kenaikan biaya produksi.

Selain Jawa Barat, beberapa wilayah industri lain seperti Banten, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta juga mulai mencatat peningkatan kasus PHK dalam beberapa bulan terakhir.

Pekerja yang mengalami PHK dapat mengajukan klaim manfaat JKP melalui aplikasi resmi SIAPkerja maupun platform layanan JKP yang telah disediakan pemerintah. Namun, pengajuan klaim wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal PHK agar hak pekerja tetap dapat diproses.

Program JKP sendiri merupakan salah satu program perlindungan sosial yang diluncurkan pemerintah untuk membantu pekerja bertahan secara finansial setelah kehilangan pekerjaan. Dalam program ini, pekerja bisa memperoleh manfaat uang tunai hingga beberapa bulan, tergantung ketentuan dan masa kepesertaan.

Selain bantuan finansial, peserta juga mendapatkan akses pelatihan kerja dan informasi lowongan pekerjaan guna membantu mereka kembali masuk ke dunia kerja secepat mungkin.

Tekanan Ekonomi Global Jadi Ancaman

BPJS Ketenagakerjaan juga menyoroti kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian dan berpotensi memicu gelombang PHK lanjutan di Indonesia. Konflik geopolitik, perang di sejumlah kawasan, serta gangguan rantai pasok global dinilai memberi tekanan besar terhadap dunia industri.

Saiful mengatakan sektor industri yang bergantung pada bahan baku minyak dan plastik menjadi salah satu yang paling rentan terdampak kondisi tersebut. Kenaikan harga energi dan bahan baku membuat biaya produksi perusahaan meningkat signifikan.

Di sisi lain, pelemahan permintaan pasar global juga membuat sejumlah perusahaan menghadapi penurunan pesanan ekspor. Kondisi ini memaksa sebagian pelaku usaha melakukan efisiensi untuk menjaga keberlangsungan bisnis.

Meski demikian, BPJS Ketenagakerjaan mengaku belum memiliki rincian spesifik mengenai perusahaan maupun sektor mana saja yang dipastikan akan melakukan PHK dalam waktu dekat. Saat ini lembaga tersebut masih terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan berbagai pihak.

Ekonom menilai tekanan terhadap industri padat karya memang masih akan berlanjut sepanjang 2026 apabila kondisi ekonomi global belum sepenuhnya pulih. Sektor tekstil dan produk tekstil (TPT), misalnya, masih menghadapi tantangan berat akibat melemahnya daya beli global dan persaingan produk impor.

Selain itu, fluktuasi nilai tukar rupiah dan tingginya biaya logistik juga menjadi faktor tambahan yang membebani pelaku industri nasional.

Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan perusahaan, pemerintah daerah, dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan pekerja yang terdampak PHK tetap memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan transparan.

Pemerintah juga diharapkan dapat memperluas program pelatihan kerja dan membuka lebih banyak peluang kerja baru agar pekerja yang terkena PHK dapat segera kembali bekerja dan menjaga stabilitas ekonomi keluarga mereka.

Langkah antisipatif yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat membantu mengurangi dampak sosial dari meningkatnya gelombang PHK sekaligus menjaga perlindungan bagi para pekerja di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.