Saham Senilai Rp2,6 Miliar Milik Dua Wajib Pajak Diblokir
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat langkah penegakan hukum terhadap wajib pajak yang menunggak kewajiban perpajakan. Terbaru, DJP melakukan pemblokiran dan penyitaan administratif atas aset saham milik dua wajib pajak dalam negeri dengan total nilai mencapai Rp 2,6 miliar.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-26/PJ/2025, yang menjadi dasar hukum penagihan pajak melalui pemblokiran dan penyitaan aset finansial, termasuk saham yang diperdagangkan di bursa.
“Berdasarkan data Coretax, kami telah melakukan pemblokiran atas dua wajib pajak dengan total nilai sekitar Rp 2,6 miliar yang terkait dengan aset saham di Bursa,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (23/2/2026).
Menurut Bimo, kebijakan ini merupakan bagian dari modernisasi sistem penagihan pajak yang semakin berbasis data dan terintegrasi. Melalui sistem Coretax, DJP kini dapat menelusuri kepemilikan aset finansial wajib pajak secara lebih akurat, termasuk portofolio saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Namun demikian, DJP mengakui bahwa hingga saat ini proses penyitaan belum dapat dilanjutkan ke tahap eksekusi berupa penjualan atau lelang saham. Hal ini disebabkan belum tersedianya rekening khusus (escrow account) yang digunakan untuk menampung dana hasil penjualan saham sitaan tersebut.
“Pembentukan rekening penampungan hasil penjualan saham masih dalam proses koordinasi dengan Bursa. Karena itu, untuk sementara kami baru dapat melakukan pemblokiran, belum sampai pada tahap eksekusi,” jelas Bimo.
Ia menegaskan, setelah mekanisme rekening penampungan tersebut rampung, DJP akan dapat melanjutkan proses eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak, khususnya bagi wajib pajak dengan aset finansial bernilai besar di pasar modal.
Di sisi lain, pengawasan terhadap aktivitas di pasar modal juga diperketat oleh Otoritas Jasa Keuangan. Sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang influencer pasar modal yang terbukti melakukan manipulasi harga saham melalui penyampaian informasi yang tidak benar di media sosial.
Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa kasus tersebut melibatkan influencer berinisial BVN.
“Kasus ini berkaitan dengan penyampaian informasi yang tidak benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan memanfaatkan media sosial, sehingga berpotensi menyesatkan investor,” ujar Hasan dalam Konferensi Pers Perkembangan Terkini Terkait MSCI di Gedung BEI, Jumat (20/2/2026).
OJK menilai praktik semacam ini tidak hanya merugikan investor ritel, tetapi juga mencederai integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal nasional. Oleh karena itu, OJK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk manipulasi pasar, termasuk yang dilakukan melalui platform digital.
Secara keseluruhan, langkah DJP dan OJK ini menunjukkan sinergi otoritas dalam memperkuat tata kelola, kepatuhan, dan transparansi di sektor keuangan. Ke depan, pemerintah berharap kombinasi penegakan hukum pajak dan pengawasan pasar modal dapat menciptakan iklim investasi yang lebih sehat sekaligus meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan.
0 Comments