Tarif 19% dari Amerika Serikat Dinilai Tidak Mengganggu Ekspor Indonesia

Tarif 19% dari Amerika Serikat Dinilai Tidak Mengganggu Ekspor Indonesia

Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Budi Santoso, menegaskan bahwa kebijakan tarif impor resiprokal sebesar 19% dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak akan memberikan dampak negatif terhadap kinerja ekspor nasional maupun posisi neraca perdagangan Indonesia secara keseluruhan.

Menurut Budi, hingga awal 2026 kondisi perdagangan luar negeri Indonesia masih menunjukkan tren yang sangat positif. Neraca perdagangan Indonesia tetap mencatatkan surplus, termasuk dalam hubungan dagang dengan Amerika Serikat yang saat ini menjadi mitra dagang terbesar Indonesia. Selain AS, India juga menjadi salah satu negara tujuan ekspor utama yang turut menopang surplus nasional.

“Sekarang saja kita masih surplus. Bahkan surplus terbesar kita itu ke Amerika Serikat, disusul India. Jadi tidak ada masalah,” ujar Budi kepada wartawan saat ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Ia menepis kekhawatiran bahwa penerapan tarif resiprokal 19% akan menekan daya saing produk Indonesia di pasar AS. Menurutnya, struktur perjanjian yang disepakati justru memberikan ruang yang lebih besar bagi Indonesia untuk meningkatkan volume dan nilai ekspor.

“Oh tidak, tidak berdampak (tarif 19%). Justru sebaliknya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART), Indonesia memperoleh berbagai fasilitas strategis berupa pembebasan tarif hingga 0% untuk sejumlah komoditas unggulan, baik dari sektor pertanian maupun industri manufaktur. Fasilitas ini dinilai akan mendorong eksportir nasional memperluas penetrasi pasar dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

“Dalam perjanjian itu, kita justru banyak mendapatkan tarif 0 persen. Harapannya tentu ekspor kita meningkat. Memang tujuan utama pemerintah adalah memperkuat dan memperluas ekspor,” katanya.

Indonesia–AS Sepakati Tarif Resiprokal 19%, Ribuan Produk Masuk Skema ART

Sebelumnya, Indonesia dan Amerika Serikat secara resmi menyepakati penerapan tarif resiprokal sebesar 19% dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ART). Kesepakatan ini mengatur sebanyak 1.819 pos tarif yang mencakup berbagai produk unggulan Indonesia, mulai dari komoditas pertanian, produk perikanan, hingga barang industri bernilai tambah.

Penandatanganan ART dilakukan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, usai agenda pertemuan Dewan Perdamaian untuk Gaza atau Board of Peace (BoP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa perjanjian ini mencerminkan komitmen kuat kedua negara untuk memperdalam kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan.

“Indonesia dan Amerika Serikat sepakat untuk memperkuat kerja sama ekonomi melalui perjanjian perdagangan yang lebih seimbang,” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Jumat (20/2/2026).

Airlangga juga memaparkan bahwa proses negosiasi ART telah berlangsung panjang sejak April 2025, ketika pemerintah AS sempat mengumumkan rencana penerapan tarif resiprokal sebesar 32% terhadap produk Indonesia. Melalui serangkaian diplomasi ekonomi dan negosiasi intensif, tarif tersebut akhirnya berhasil ditekan menjadi 19% dengan tambahan berbagai konsesi strategis bagi Indonesia.

“Sekitar 90% dari dokumen dan proposal yang diajukan Indonesia diterima oleh pihak Amerika Serikat. Usulan tersebut kemudian dituangkan dalam Agreement on Reciprocal Trade,” jelasnya.

Hasil akhir dari kesepakatan ini adalah pengaturan 1.819 pos tarif, di mana sebagian produk Indonesia bahkan mendapatkan pembebasan tarif penuh. Pemerintah menilai ART sebagai pijakan penting untuk memperluas akses pasar, menarik investasi, serta memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global.

Ke depan, pemerintah optimistis bahwa implementasi ART tidak hanya menjaga surplus perdagangan, tetapi juga mendorong transformasi ekspor Indonesia ke arah produk bernilai tambah tinggi dan berdaya saing global.