Said Iqbal Usulkan UMR 2027 Naik 7,5%–9,5%, Ini Perhitungannya

Said Iqbal Usulkan UMR 2027 Naik 7,5%–9,5%, Ini Perhitungannya

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%. Usulan tersebut mempertimbangkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.

Iqbal menjelaskan bahwa usulan kenaikan upah minimum tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Aturan ini mengatur perhitungan penyesuaian upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

“Indeks tertentunya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dengan demikian, kenaikan upah minimum tahun 2027 pun dapat kita hitung sekarang,” kata Iqbal, dikutip dari Antara, Selasa (13/10/2026).

Perhitungan Usulan Kenaikan UMR 2027

Berdasarkan perhitungan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh, data Badan Pusat Statistik (BPS) periode Oktober 2025 hingga September 2026 menunjukkan rata-rata inflasi sebesar 3,20%.

Sementara itu, pertumbuhan ekonomi tahunan rata-rata pada periode yang sama tercatat sebesar 5,43%.

Dengan menggunakan batas atas indeks tertentu sebesar 0,9, perhitungan tersebut menghasilkan proyeksi kenaikan upah minimum sebesar 7,8%.

Iqbal menyebut angka tersebut kemudian disesuaikan menjadi usulan kenaikan rata-rata nasional sebesar 7,5%. Penyesuaian dilakukan karena tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi setiap daerah berbeda-beda.

“Maka angka kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional itu kami turunkan sedikit, karena ada yang tinggi ada yang rendah, yaitu menjadi 7,5%,” ujar Iqbal.

Meski demikian, angka tersebut masih berupa usulan. Besaran kenaikan upah minimum 2027 nantinya perlu mengacu pada ketentuan resmi dan keputusan pemerintah.

Said Iqbal Bantah Kenaikan UMR Picu PHK Massal

Iqbal juga menepis anggapan bahwa kenaikan upah minimum sebesar 7,5% hingga 9,5% akan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal atau menyebabkan perusahaan tutup.

Menurut dia, berdasarkan catatan KSPI, pada periode 2025 hingga Juni 2026, sejumlah pabrik yang paling banyak tutup justru berada di daerah dengan tingkat upah minimum rendah.

Iqbal menilai penutupan perusahaan dan gelombang PHK tidak bisa hanya dikaitkan dengan kenaikan upah pekerja. Ada sejumlah faktor lain yang memengaruhi kondisi industri, terutama perlambatan ekonomi global dan tekanan geopolitik.

Ia menyoroti industri tekstil, garmen, dan sepatu yang berorientasi ekspor. Menurutnya, penurunan permintaan di pasar internasional turut menekan produksi perusahaan di Indonesia.

Ketika permintaan barang melemah, perusahaan cenderung mengurangi kegiatan produksi. Kondisi tersebut dapat berdampak pada kebutuhan tenaga kerja.

Biaya Produksi Tinggi Jadi Tantangan Industri

Selain melemahnya permintaan global, Iqbal menilai kenaikan biaya operasional turut membebani perusahaan. Sejumlah komponen biaya yang menjadi perhatian meliputi bahan baku, gas industri, bahan bakar minyak (BBM), dan logistik.

Kenaikan biaya tersebut dapat menekan kemampuan perusahaan dalam mempertahankan kegiatan produksi. Dalam kondisi tertentu, perusahaan melakukan efisiensi, termasuk mengurangi jumlah pekerja untuk menekan biaya tenaga kerja.

Karena itu, Iqbal berpandangan bahwa pembahasan kenaikan upah minimum perlu mempertimbangkan kondisi pekerja sekaligus berbagai tantangan yang dihadapi industri.

Bagaimana Dampak Kenaikan UMR 2027 bagi Pekerja?

Jika usulan kenaikan UMR 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5% diterapkan, pekerja berpotensi memperoleh peningkatan pendapatan nominal. Namun, dampaknya terhadap daya beli akan bergantung pada perkembangan harga barang dan jasa serta inflasi.

Di sisi lain, perusahaan perlu menyesuaikan kemampuan keuangannya dengan perubahan biaya tenaga kerja. Perbedaan kondisi ekonomi, produktivitas, dan struktur industri antardaerah juga menjadi faktor penting dalam penetapan upah minimum.

Oleh karena itu, besaran kenaikan UMR 2027 perlu dilihat bersama dengan kondisi ekonomi daerah dan kebijakan resmi pemerintah. Usulan Said Iqbal sebesar 7,5% hingga 9,5% saat ini menjadi bagian dari pembahasan mengenai penyesuaian upah minimum tahun depan.