Alasan Keenan Nasution Baru Sekarang Gugat Vidi Aldiano Sebesar Rp 24,5 Miliar

Keenan Nasution dan Rudi Pekerti Gugat Vidi Aldiano Rp 24,5 Miliar atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu ‘Nuansa Bening’
Musisi legendaris Keenan Nasution bersama Rudi Pekerti resmi melayangkan gugatan terhadap penyanyi Vidi Aldiano ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu ikonik “Nuansa Bening,” yang dipopulerkan Vidi sejak awal kariernya. Nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp 24,5 miliar dan menyoroti penggunaan lagu tersebut secara komersial tanpa izin selama lebih dari 16 tahun.
Latar Belakang Kasus
Menurut Keenan, awalnya Vidi hanya diberikan izin terbatas untuk merekam lagu “Nuansa Bening” dalam bentuk CD. Namun, penggunaan lagu tersebut ternyata meluas ke berbagai panggung pertunjukan komersial, siaran televisi, hingga nada sambung pribadi (RBT), yang semuanya dilakukan tanpa pelaporan resmi atau pembayaran royalti kepada pencipta lagu.
“Pada awalnya kami sepakat hanya untuk kepentingan album rekaman. Tapi ternyata lagu itu terus digunakan untuk konser, acara TV, bahkan RBT, tanpa ada izin atau laporan dari pihak Vidi,” ujar Keenan dalam konferensi pers.
Lagu “Nuansa Bening” sendiri diciptakan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti pada era 1980-an dan dikenal luas sebagai karya yang memperkenalkan nuansa pop-jazz ke industri musik Indonesia. Lagu ini pertama kali dipopulerkan oleh Keenan dan kemudian dicover oleh Vidi Aldiano pada tahun 2008, yang langsung mengangkat nama Vidi di industri musik Tanah Air.
Rincian Gugatan
Gugatan yang dilayangkan Keenan dan Rudi mencakup:
-
Rp 10 miliar atas dua dugaan pelanggaran hak cipta yang terjadi pada tahun 2009 dan 2013.
-
Rp 14,5 miliar atas 29 dugaan pelanggaran lainnya antara tahun 2016 hingga 2024.
Total 31 pertunjukan atau penggunaan komersial lagu tersebut menjadi dasar penghitungan tuntutan ganti rugi. Kedua musisi senior ini menegaskan bahwa jumlah tersebut bukan royalti, melainkan penalti yang dihitung berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya terkait dengan kompensasi atas pelanggaran hak ekonomi pencipta.
Permintaan Sita Rumah dan Jaminan Hukum
Dalam dokumen resmi yang telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Keenan dan Rudi juga meminta jaminan sita terhadap aset rumah Vidi Aldiano. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa apabila gugatan mereka dikabulkan, maka Vidi dapat memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi.
Pengacara Keenan dan Rudi menyatakan bahwa tindakan sita jaminan ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap hak ekonomi kliennya. "Kami hanya menuntut keadilan dan pengakuan terhadap hak atas kekayaan intelektual," ujar kuasa hukum mereka.
Respons Pihak Vidi Aldiano
Hingga artikel ini ditulis, pihak Vidi Aldiano belum memberikan tanggapan resmi di hadapan publik terkait gugatan tersebut. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa tim hukum Vidi tengah mempelajari isi gugatan dan akan memberikan klarifikasi dalam waktu dekat.
Vidi sendiri diketahui saat ini tengah dalam proses pemulihan kesehatan pasca menjalani pengobatan kanker ginjal yang dideritanya sejak 2021. Situasi ini menjadi perhatian publik, terutama karena gugatan muncul di tengah kondisi pribadi Vidi yang belum sepenuhnya pulih.
Pandangan Pakar Hukum dan Industri Musik
Sejumlah pakar hukum menilai bahwa kasus ini dapat menjadi preseden penting bagi perlindungan hak cipta di Indonesia. “Selama ini banyak musisi senior yang tidak mendapat hak ekonominya secara layak. Kasus ini akan membuka mata industri bahwa izin eksplisit dan perjanjian tertulis sangat penting,” ujar Prof. Lusi Daryanto, pakar hukum kekayaan intelektual dari Universitas Indonesia.
Sementara itu, kalangan industri musik menyarankan agar kedua pihak menyelesaikan konflik ini melalui jalur mediasi, mengingat pentingnya menjaga hubungan baik antara generasi musisi senior dan junior.
Kesimpulan
Gugatan Rp 24,5 miliar terhadap Vidi Aldiano bukan sekadar perkara finansial, tetapi menyangkut prinsip dasar penghargaan atas karya cipta. Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menegaskan bahwa mereka bukan mengejar uang, melainkan keadilan dan pengakuan atas hak mereka sebagai pencipta lagu legendaris.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, karena berpotensi menjadi momentum besar dalam penguatan perlindungan hak cipta di industri musik Indonesia.
0 Comments