Digitalisasi Dorong Penutupan 2.723 Kantor Bank, OJK: Tak Ada PHK Massal

Digitalisasi Dorong Penutupan 2.723 Kantor Bank, OJK: Tak Ada PHK Massal

Digitalisasi Perbankan Picu Penurunan Kantor Fisik, OJK Catat 2.723 Kantor Bank Tutup dalam Sebulan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penurunan drastis jumlah kantor bank di Indonesia dalam kurun waktu hanya satu bulan. Berdasarkan data OJK, jumlah kantor bank menyusut dari 23.853 unit pada Januari 2025 menjadi hanya 21.130 unit pada Februari 2025—atau terjadi penurunan sebanyak 2.723 unit.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa tren ini merupakan bagian dari strategi adaptasi masing-masing bank dalam menghadapi percepatan transformasi digital dan perubahan pola perilaku nasabah yang kini lebih memilih layanan perbankan berbasis digital.

Perubahan Perilaku Konsumen dan Efisiensi Operasional

Menurut Dian, semakin banyak nasabah yang kini mengakses layanan perbankan melalui aplikasi mobile banking dan internet banking. Aktivitas seperti transfer dana, pembayaran tagihan, hingga pembukaan rekening baru kini dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor cabang. Hal ini membuat operasional kantor fisik menjadi kurang relevan, khususnya untuk transaksi-transaksi yang bernilai kecil dan bersifat rutin.

“Otomatisasi dan digitalisasi layanan mendorong efisiensi biaya, yang pada akhirnya mendukung daya saing industri perbankan secara keseluruhan,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Dampak Terhadap Tenaga Kerja dan Mitigasi PHK

Meski efisiensi ini membawa manfaat ekonomi bagi perbankan, pengurangan kantor cabang tentu menimbulkan kekhawatiran terkait potensi pengurangan tenaga kerja. Namun, OJK memastikan bahwa hingga pertengahan 2025 belum terdapat laporan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang signifikan.

Perbankan, lanjut Dian, telah melakukan berbagai langkah mitigasi, termasuk pelatihan ulang (retraining) untuk meningkatkan kompetensi digital pegawai, serta penempatan ulang (redeployment) ke unit-unit bisnis lain, seperti customer service digital, data analyst, hingga divisi keamanan siber (cybersecurity).

“Kami terus memonitor langkah-langkah ini untuk memastikan bahwa transisi menuju digitalisasi tetap memperhatikan aspek sosial dan ketenagakerjaan,” kata Dian.

Dukungan Regulasi dan Tren Global

OJK juga menegaskan bahwa lembaga perbankan wajib mematuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk dalam hal kompensasi bagi pegawai terdampak restrukturisasi kantor. Proses transformasi ini juga mendapat dukungan dari regulasi yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Tren penutupan kantor bank fisik bukan hanya terjadi di Indonesia. Di tingkat global, negara-negara seperti Inggris, Jerman, dan Jepang juga mengalami penurunan jumlah kantor cabang bank dalam lima tahun terakhir. Di Amerika Serikat saja, menurut data Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC), lebih dari 9.000 kantor bank telah ditutup sejak 2010.

Strategi Bank dan Arah Masa Depan

Sejumlah bank besar di Indonesia seperti Bank Mandiri, BCA, dan BRI telah mengumumkan fokus strategis mereka pada pengembangan digital ecosystem. Bank-bank ini mulai berinvestasi besar-besaran dalam teknologi AI, machine learning, dan digital onboarding untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus menekan biaya operasional.

Di sisi lain, OJK juga mendorong kolaborasi antara bank konvensional dan bank digital, serta memfasilitasi pertumbuhan bank digital penuh seperti Bank Jago, Bank Neo Commerce, dan Blu by BCA.

Penutup

Transformasi digital sektor perbankan merupakan keniscayaan yang tak terhindarkan. Meski membawa tantangan, terutama dari sisi ketenagakerjaan dan inklusi, dengan pendekatan regulasi yang bijak dan strategi adaptif dari industri, transisi ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan dan daya saing sektor keuangan Indonesia di era digital.