Aturan KUR Perumahan Rilis Akhir Juli 2025, Apa Saja yang Bakal Diatur?

Aturan KUR Perumahan Dirilis Akhir Juli 2025: Solusi Kredit Hunian untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Pemerintah Indonesia tengah memfinalisasi aturan baru mengenai Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan, yang dijadwalkan rilis paling lambat pada akhir Juli 2025. Aturan ini digadang-gadang sebagai terobosan dalam memperluas akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, usai menghadiri rapat koordinasi bersama sejumlah menteri teknis di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Jumat (25/7/2025).
“Sudah 90 persen pembahasannya. Harusnya minggu depan sudah bisa selesai. Karena kami memang berkomitmen, bulan Juli harus tuntas,” ujar Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara.
Isi Aturan: Siapa yang Berhak, Bunga, dan Tenor Kredit
Menurut Ara, aturan KUR Perumahan ini akan mencakup sejumlah aspek penting, antara lain:
-
Sasaran penerima KUR Perumahan, yaitu kelompok masyarakat yang belum memiliki rumah dan kesulitan mengakses kredit perbankan konvensional.
-
Kategori profesi yang berhak, termasuk pekerja sektor informal, buruh, petani, nelayan, dan pelaku UMKM yang selama ini sulit mendapatkan akses kredit perumahan dari lembaga keuangan formal.
-
Plafon kredit, yang kabarnya akan disesuaikan dengan harga rumah subsidi di berbagai wilayah.
-
Tingkat suku bunga yang ringan dan kompetitif, kemungkinan besar berada di kisaran 3-5% per tahun.
-
Tenor pinjaman, diperkirakan akan mencapai 10 hingga 20 tahun untuk memberikan keleluasaan pembayaran bagi debitur.
Program ini akan diintegrasikan dengan sistem informasi perumahan nasional dan database kependudukan agar penyalurannya tepat sasaran.
Anggaran Rp130 Triliun dan Target 3 Juta Rumah
Pemerintah melalui Kementerian PKP menargetkan program KUR Perumahan akan menjadi pendorong utama dalam realisasi pembangunan 3 juta rumah pada periode 2025–2029. Untuk mendukung hal ini, anggaran KUR sektor perumahan sebesar Rp130 triliun telah disiapkan.
Dana tersebut akan dialokasikan melalui lembaga perbankan nasional yang telah menjadi mitra penyalur KUR, seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BPD.
"Kita sedang rumuskan formulanya agar yang berhak menerima jelas, supaya sosialisasinya nanti efektif dan NPL-nya bisa ditekan serendah mungkin," ujar Ara.
Mengatasi Backlog Perumahan Nasional 9,9 Juta Unit
Dalam forum rakor tersebut, Ara juga menyampaikan bahwa skema KUR Perumahan akan dirancang untuk mengurangi backlog atau defisit kebutuhan rumah yang saat ini diperkirakan mencapai 9,9 juta unit secara nasional. Angka ini menunjukkan masih banyak masyarakat yang belum memiliki hunian layak dan permanen.
Backlog perumahan selama ini menjadi masalah struktural yang belum terselesaikan, khususnya karena tingginya harga rumah, terbatasnya pembiayaan bagi MBR, dan keterbatasan lahan di kawasan perkotaan.
Sosialisasi Nasional dan Sistem Pengawasan
Pemerintah akan meluncurkan kampanye sosialisasi berskala nasional setelah aturan ini resmi dirilis. Tujuannya adalah agar masyarakat luas memahami manfaat KUR Perumahan dan mekanisme pengajuannya.
Di saat yang sama, Kementerian PKP bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia juga akan menyusun sistem pengawasan berbasis digital untuk memastikan akuntabilitas penyaluran KUR dan meminimalkan risiko kredit bermasalah (non-performing loan/NPL).
Dukungan Ekosistem: Dari Developer ke Teknologi Digital
Sejumlah asosiasi pengembang perumahan seperti REI (Real Estate Indonesia) dan APERSI menyambut positif inisiatif ini. Mereka berharap aturan tersebut mampu mendorong percepatan pembangunan rumah subsidi dan memperluas segmen pembeli.
Sementara itu, platform digital seperti Sikasep dan SiPetruk dari Kementerian PUPR juga akan disinergikan dengan sistem KUR Perumahan untuk mempermudah proses pengajuan hingga monitoring pembangunan rumah.
Penutup
Aturan KUR Perumahan yang akan segera diluncurkan ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam menyediakan perumahan yang layak, terjangkau, dan inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui skema kredit yang terjangkau, pemerintah berharap mampu menurunkan angka backlog perumahan secara signifikan sekaligus menggerakkan sektor properti dan ekonomi nasional.
0 Comments