Pemerintah Hapus Label Premium & Medium pada Beras, Sekarang Hanya Ada 2 Jenis

Pemerintah Hapus Kategori Beras Premium dan Medium, Kini Hanya Ada Dua Jenis: Beras Umum dan Beras Khusus
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, khususnya Kedeputian Bidang Koordinasi Pangan, mengumumkan kebijakan baru yang cukup mengejutkan dalam sistem klasifikasi beras nasional. Mulai tahun ini, kategori beras premium dan medium akan dihapus, dan hanya akan ada dua jenis klasifikasi beras yang diperbolehkan untuk diperdagangkan secara resmi: beras umum dan beras khusus.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dalam konferensi pers di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, pada Jumat, 25 Juli 2025. Keputusan ini diambil menyusul temuan maraknya praktik pengoplosan beras dan beredarnya beras kemasan dengan standar mutu yang tidak sesuai label, yang dinilai merugikan konsumen dan menurunkan kepercayaan terhadap pasar beras kemasan.
"Mulai sekarang, tidak ada lagi istilah beras premium atau medium. Kita hanya akan gunakan dua jenis: satu, beras biasa; dua, beras khusus. Tidak ada lagi ambigu soal kualitas beras," ujar Zulkifli.
Apa Itu Beras Umum dan Beras Khusus?
Beras umum adalah jenis beras yang selama ini dikenal masyarakat dan dikonsumsi sehari-hari, tanpa label "premium" atau "medium". Semua jenis beras yang memenuhi standar keamanan pangan dan kualitas minimum akan masuk ke dalam kategori ini, tanpa membedakan grade harga secara resmi.
Sementara itu, beras khusus merupakan jenis beras dengan karakteristik unik dan nilai tambah tertentu, yang telah mendapatkan sertifikasi dan izin khusus dari pemerintah. Contoh dari beras khusus ini antara lain:
-
Beras pandan wangi – Dikenal karena aroma harum dan teksturnya yang lembut.
-
Beras basmati – Umumnya digunakan untuk masakan Timur Tengah dan India, dengan bentuk yang panjang dan aroma khas.
-
Beras ketan – Digunakan untuk makanan tradisional dan olahan khas Indonesia.
-
Beras organik – Beras yang diproduksi tanpa pestisida atau pupuk kimia, kini masuk kategori beras khusus bila disertifikasi resmi.
Zulkifli menjelaskan, klasifikasi beras khusus ini menyerupai sistem klasifikasi produk lain, seperti daging.
"Kalau daging kan ada daging sapi biasa, ada juga wagyu. Itu jenisnya berbeda. Nah, beras juga begitu. Yang selama ini disebut medium dan premium seringkali beras yang sama, tapi harganya beda-beda: ada yang Rp 12.500, Rp 13.000, bahkan sampai Rp 18.000 per kg. Ini membingungkan masyarakat," jelasnya.
Latar Belakang Kebijakan: Cegah Penyalahgunaan Label & Perlindungan Konsumen
Salah satu alasan utama di balik penghapusan label premium dan medium adalah kurangnya pengawasan yang memadai atas standar mutu dan labelisasi produk. Beberapa distributor dan produsen disebut melakukan pengemasan ulang atau pencampuran beras dari kualitas berbeda, namun tetap memberi label “premium” untuk meningkatkan harga jual.
Temuan Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada semester pertama 2025 menunjukkan bahwa lebih dari 20% beras kemasan di pasar tidak sesuai dengan mutu yang tercantum di label, khususnya pada kategori “premium”. Ini merugikan konsumen dan menciptakan distorsi harga di pasar.
Dengan sistem klasifikasi baru, pemerintah berharap bisa meningkatkan transparansi, kepercayaan konsumen, dan efisiensi distribusi beras, serta mengurangi peluang manipulasi pasar.
Regulasi dan Pengawasan Lebih Ketat
Pemerintah juga akan menerbitkan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) dan revisi pada SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk beras, sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan kebijakan ini. Dalam aturan tersebut, akan diatur:
-
Syarat kualitas dan pengujian untuk beras umum.
-
Standar sertifikasi untuk beras khusus.
-
Kewajiban pelabelan ulang produk yang sudah beredar di pasar.
-
Sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menyesuaikan diri dalam masa transisi.
Selain itu, Badan Pangan Nasional, bersama BPOM dan Kementerian Perdagangan, akan memperkuat pengawasan distribusi dan perdagangan beras melalui inspeksi berkala dan digitalisasi rantai pasok.
Dampak bagi Konsumen dan Pelaku Usaha
Konsumen diharapkan bisa lebih mudah memilih beras berdasarkan kebutuhan dan tidak lagi terjebak pada istilah "premium" yang belum tentu mencerminkan mutu sebenarnya. Pemerintah juga menjanjikan bahwa harga beras akan tetap stabil selama masa transisi ini.
Sementara itu, produsen dan pelaku usaha diminta untuk segera melakukan penyesuaian dalam pengemasan, distribusi, serta pelabelan produk. Masa transisi yang diberikan adalah hingga akhir 2025, dan setelah itu hanya dua jenis beras yang boleh dipasarkan sesuai regulasi.
Kesimpulan
Kebijakan penghapusan label beras premium dan medium merupakan langkah reformasi penting dalam sistem pangan nasional. Dengan menyederhanakan klasifikasi menjadi hanya dua jenis — beras umum dan beras khusus — pemerintah bertujuan menekan praktik curang, meningkatkan perlindungan konsumen, dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang pemerintah untuk mendorong efisiensi logistik beras, mendorong transparansi harga, dan membangun kepercayaan di tingkat produsen dan konsumen.
0 Comments