Pemprov DKI Jakarta Pangkas Pajak BBM 80%, Komunitas Kripto Bisa Diuntungkan

Pemprov DKI Jakarta Pangkas Pajak BBM 80%, Komunitas Kripto Bisa Diuntungkan

DKI Jakarta Resmi Pangkas Pajak BBM hingga 80 Persen, Siapa Saja yang Diuntungkan?

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 80 persen sebagai langkah strategis menjaga kestabilan ekonomi daerah, menekan laju inflasi, serta mendukung operasional sektor pertahanan dan keamanan nasional.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada akhir Juli 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi Jakarta di tengah tekanan harga energi global yang masih fluktuatif dan berdampak langsung terhadap biaya logistik dan transportasi masyarakat.

Dasar dan Tujuan Kebijakan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap daya beli masyarakat dan dunia usaha yang tengah berjuang dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global.

“Pengurangan PBBKB ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung tugas pertahanan negara. Harapannya, kebijakan ini dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi di berbagai sektor,” ujar Lusiana, Jumat (25/7/2025).

Selain untuk mendukung stabilitas ekonomi, kebijakan ini juga bertujuan mempercepat program efisiensi energi dan pengurangan emisi, yang selaras dengan target Net Zero Emission (NZE) 2060 Indonesia.


Rincian Tiga Skema Pengurangan PBBKB

Pemprov DKI Jakarta menetapkan tiga skema insentif PBBKB yang dibedakan berdasarkan jenis kendaraan dan fungsi penggunaannya:

  1. Kendaraan Pribadi
    Mendapatkan pengurangan PBBKB sebesar 50 persen. Skema ini diharapkan bisa membantu masyarakat kelas menengah untuk mengurangi pengeluaran bahan bakar dalam aktivitas sehari-hari.

  2. Kendaraan Umum
    Juga mendapatkan pengurangan 50 persen. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung kelangsungan operasional sektor transportasi publik seperti TransJakarta, angkot, dan bus antarkota yang sangat tergantung pada konsumsi BBM.

  3. Kendaraan Operasional Pertahanan dan Keamanan Negara
    Mendapat pengurangan terbesar hingga 80 persen. Kendaraan yang termasuk dalam kategori ini antara lain:

    • Tank dan panser

    • Kendaraan taktis (rantis)

    • Ambulans militer dan sipil

    • Pesawat pengangkut personel dan logistik

    • Kapal rumah sakit dan kapal patroli

Skema ini tidak hanya ditujukan untuk efisiensi biaya operasional di sektor pertahanan dan keamanan, tapi juga sebagai bentuk dukungan nyata Pemprov terhadap kekuatan pertahanan negara secara langsung.


Potensi Dampak Ekonomi

Menurut pengamat fiskal dari Universitas Indonesia, Dr. Eko Listyanto, kebijakan pengurangan PBBKB ini bisa berkontribusi signifikan terhadap:

  • Menekan inflasi transportasi, terutama di sektor angkutan darat.

  • Meningkatkan konsumsi masyarakat, karena pengeluaran BBM berkurang.

  • Mengurangi beban subsidi pemerintah pusat, khususnya bila daerah lain mengikuti langkah serupa.

Namun, ia juga menekankan pentingnya pengawasan dalam implementasinya.

"Pemerintah daerah perlu mengawasi agar insentif pajak ini benar-benar diteruskan ke masyarakat dalam bentuk penurunan harga atau tarif transportasi, bukan justru dimanfaatkan untuk keuntungan sepihak oleh operator," ujarnya.


Tanggapan Pelaku Usaha Transportasi

Beberapa operator transportasi umum seperti Organda DKI Jakarta menyambut baik kebijakan ini. Ketua Organda DKI, Aji Wahyudi, menyatakan bahwa pengurangan PBBKB akan sangat membantu pengusaha angkutan dalam menekan biaya operasional, terutama di tengah naik-turunnya harga BBM non-subsidi.

"Kami harap ada tindak lanjut berupa penyesuaian tarif atau subsidi tambahan dari pemerintah agar dampak positifnya benar-benar dirasakan penumpang," katanya.


Rencana Jangka Panjang dan Ekspansi Kebijakan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tengah mengkaji kemungkinan untuk:

  • Memperluas insentif PBBKB ke sektor logistik seperti truk distribusi bahan pangan dan kebutuhan pokok.

  • Memberikan pengurangan PBBKB untuk kendaraan listrik dan hybrid guna mendorong transisi energi bersih.

  • Mengadopsi sistem pemantauan digital untuk memastikan keakuratan pelaporan konsumsi BBM dan pelaksanaan insentif di lapangan.


Penutup

Kebijakan pengurangan PBBKB ini menjadi langkah strategis yang tidak hanya merespons kondisi ekonomi saat ini, tetapi juga memperkuat fondasi keberlanjutan energi dan mobilitas di masa depan. Dengan pengawasan ketat dan kolaborasi lintas sektor, insentif ini diharapkan benar-benar mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat Jakarta dan sektor strategis nasional.