Bukan Cuma 200 Orang, Pemerintah Kejar Ribuan Wajib Pajak yang Menunggak

DJP Kejar Ribuan Penunggak Pajak — Bukan Hanya 200 Wajib Pajak Besar
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan kembali menegaskan komitmennya untuk menagih tunggakan pajak di seluruh lapisan wajib pajak, tidak hanya menyasar segelintir Wajib Pajak (WP) besar. Di antara target utamanya, sekitar 200 WP besar dengan status tunggakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) menjadi sorotan khusus, dengan nilai tunggakan ditaksir mencapai Rp 60 triliun.
Tugas Penagihan Piutang: Fungsi Utama DJP
Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, penagihan piutang pajak merupakan bagian dari 21 proses bisnis utama DJP. Di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP), terdapat seksi khusus yang menangani proses penagihan terhadap wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya.
“Penagihan piutang pajak itu adalah salah satu proses bisnis utama DJP. Di KPP pun ada kasi penagihan yang fokus menjalankan fungsi tersebut,” jelas Yon dalam acara Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Sabtu (11/10/2025).
Yon menjelaskan bahwa penunggak pajak terbagi dalam beberapa kelompok, mulai dari yang memiliki nilai tunggakan kecil hingga besar. Kasus yang melibatkan nilai besar biasanya mendapat perhatian khusus karena memerlukan verifikasi mendalam dan koordinasi lintas lembaga.
Target 200 WP Besar dan Potensi Serapan Rp 60 Triliun
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah telah mengidentifikasi 200 wajib pajak besar yang memiliki tunggakan dengan status inkracht. Dari penagihan terhadap kelompok ini, pemerintah menargetkan realisasi penerimaan antara Rp 50 triliun hingga Rp 60 triliun.
“Kami sudah memiliki daftar 200 wajib pajak besar yang telah inkracht. Kami akan kejar dan eksekusi potensi penerimaan sekitar Rp 50 sampai Rp 60 triliun,” ujar Purbaya.
Hingga akhir September 2025, tercatat sekitar 84 dari 200 wajib pajak besar telah mulai melakukan pembayaran sebagian dari kewajiban mereka. Nilai realisasi sementara mencapai Rp 5,1 triliun, dan pemerintah menargetkan sisanya dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2025.
Namun, sejumlah kasus masih menghadapi hambatan hukum dan administratif, seperti proses verifikasi aset, keberatan hukum tambahan, serta kondisi perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan.
Ribuan Kasus Penunggak Pajak Lain Juga Jadi Fokus
Yon Arsal menegaskan bahwa jumlah penunggak pajak tidak hanya terbatas pada 200 WP besar tersebut. “Jumlah penunggak pajak itu ribuan. Sebagian ditangani langsung oleh KPP, sebagian lainnya menjadi atensi kantor pusat,” jelasnya.
Data internal DJP menunjukkan bahwa jumlah kasus penunggakan pajak di seluruh Indonesia telah meningkat dalam dua tahun terakhir, terutama di sektor pertambangan, perdagangan besar, dan konstruksi. Meski sebagian besar merupakan wajib pajak skala menengah ke bawah, nilai total tunggakan secara nasional kini diperkirakan mendekati Rp 120 triliun.
Untuk mempercepat proses, DJP sedang memperkuat sistem pemantauan berbasis data dan teknologi digital agar dapat mengidentifikasi potensi penunggakan lebih dini.
Kolaborasi Lintas Lembaga dan Pengawasan Ketat
Agar proses penagihan berjalan efektif, Kementerian Keuangan memperkuat kerja sama dengan berbagai lembaga penegak hukum dan pengawas keuangan, seperti Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kerja sama ini memudahkan pertukaran data, pelacakan aset, dan analisis transaksi keuangan untuk mempercepat proses penagihan. Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mencegah praktik penghindaran kewajiban oleh korporasi besar.
Selain itu, DJP juga melakukan pembersihan internal. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut bahwa sejak awal masa jabatannya pada Mei 2025, sudah ada 26 pegawai pajak yang diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran etik atau penyalahgunaan wewenang. Sebanyak 13 pegawai lainnya sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami ingin membangun integritas yang kuat. Satu rupiah saja ada fraud, kami tindak tegas,” tegas Bimo. Ia juga memastikan bahwa kanal pengaduan masyarakat atau whistle blower system akan terus diperkuat dan dijaga kerahasiaannya.
Tantangan dan Strategi Penagihan
-
Status Hukum dan Inkracht
Salah satu kendala utama dalam proses penagihan adalah menunggu status hukum tetap (inkracht). Banyak kasus masih berada dalam tahap banding atau kasasi di pengadilan pajak. Pemerintah tidak bisa melakukan eksekusi sebelum ada putusan final. -
Kepailitan dan Aset Tidak Likuid
Beberapa wajib pajak besar telah mengalami kesulitan finansial atau bahkan pailit. DJP perlu bekerja sama dengan kurator dan lembaga keuangan untuk memastikan aset perusahaan dapat disita atau dilelang secara sah. -
Pendekatan Bertahap dan Selektif
Meski DJP menargetkan seluruh penunggak pajak, fokus awal tetap pada 200 WP besar yang memiliki nilai tunggakan terbesar. Langkah ini diharapkan memberi efek jera dan menjadi contoh bagi wajib pajak lain. -
Pemanfaatan Teknologi dan Data
DJP kini memperkuat sistem data terintegrasi yang mampu melacak transaksi keuangan lintas sektor, termasuk melalui data perbankan, PPATK, dan pelaporan otomatis antarinstansi. Tujuannya agar potensi pengemplangan dapat terdeteksi lebih cepat.
Dampak terhadap Keuangan Negara
Jika target Rp 50–60 triliun dapat tercapai, hasil penagihan tersebut akan menjadi tambahan penting bagi pendapatan negara. Dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung program prioritas pemerintah seperti pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, dan program pengentasan kemiskinan.
Pemerintah berharap langkah tegas terhadap wajib pajak besar akan meningkatkan tingkat kepatuhan secara keseluruhan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.
Harapan ke Depan
Pemerintah menargetkan penyelesaian penagihan terhadap WP besar dapat rampung sebelum akhir tahun 2025. Selain itu, DJP akan terus memperbaiki sistem penagihan agar lebih efisien, transparan, dan berbasis data.
Langkah tegas terhadap wajib pajak besar juga diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat disiplin fiskal dan menumbuhkan kesadaran bahwa kepatuhan pajak adalah tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat.
0 Comments