Nikita Mirzani Santai Hadapi Tuntutan 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar: ‘Aku Nggak Masalah’

Nikita Mirzani Anggap Tuntutan 11 Tahun Penjara Tak Masalah, Siapkan Pledoi untuk Jawab Dakwaan Jaksa
Artis sekaligus presenter Nikita Mirzani akhirnya menanggapi tuntutan berat yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret namanya. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (9/10/2025), JPU menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys, seorang pengusaha kecantikan yang mengaku menjadi korban pemerasan oleh Nikita. Menurut Reza, dugaan pemerasan itu terjadi dalam bentuk permintaan uang dan barang mewah dengan ancaman akan membuka aib pribadi di media sosial.
Menanggapi tuntutan tersebut, Nikita Mirzani dengan tenang menyatakan bahwa ia menghormati proses hukum dan menganggap tuntutan jaksa sebagai hal wajar dalam mekanisme persidangan pidana.
“Tuntutan 11 tahun enggak ada masalah. Itu kan tuntutan dari jaksa, dan jaksa berhak menuntut sesuai versinya,” kata Nikita usai sidang. “Yang penting sekarang giliran saya untuk menyampaikan pembelaan.”
Siapkan Pledoi dan Bantah Tuntutan Tidak Berdasar
Nikita menegaskan bahwa tim kuasa hukumnya tengah menyusun nota pembelaan (pledoi) untuk menanggapi seluruh dalil tuntutan JPU. Ia menuturkan bahwa sebagian besar isi tuntutan tidak sesuai dengan fakta persidangan maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Pledoi lagi disiapin sedikit-sedikit. Kan repliknya minggu depan, jadi pulang langsung saya dan tim lanjut bikin pledoi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nikita menuding adanya kejanggalan dalam materi tuntutan. Ia menyebut ada sejumlah poin yang seolah “ditambah-tambahkan” oleh JPU dan tidak pernah dibahas selama proses sidang.
“Saya tadi mau tanya ke Yang Mulia, apakah boleh bikin tuntutan itu mengarang-ngarang? Karena seharusnya tuntutan itu kan berdasarkan fakta persidangan dan BAP,” kata Nikita dengan nada kesal.
Ia juga menyebut banyak bagian dalam tuntutan yang tidak relevan dengan perkara utama. “Banyak banget,” jawabnya singkat ketika diminta menjelaskan lebih jauh.
Kuasa Hukum Kritik Jaksa: Tuntutan Dinilai Berlebihan
Sementara itu, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menilai tuntutan 11 tahun yang diajukan jaksa terlalu berat dan tidak proporsional. Ia menilai pasal-pasal yang digunakan tidak sepenuhnya tepat, terutama dalam konteks TPPU yang menurutnya tidak terbukti jelas dalam fakta persidangan.
Fahmi menyebut pihaknya siap membongkar kelemahan tuntutan jaksa dalam pledoi nanti. “Kami akan jawab secara argumentatif dan berdasarkan bukti yang ada. Banyak hal yang tidak logis dalam tuntutan tersebut,” ujarnya kepada wartawan.
Kronologi Singkat Kasus
Kasus ini bermula pada 2023 ketika Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan dan pencucian uang. Laporan itu berlanjut hingga ke tahap penyidikan setelah polisi menemukan adanya aliran dana mencurigakan yang diduga terkait permintaan Nikita kepada Reza.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita beberapa barang bukti termasuk transaksi rekening, perhiasan mewah, dan dokumen komunikasi digital yang disebut berkaitan dengan dugaan pemerasan tersebut. Nikita sendiri sempat membantah keras tudingan itu dan menyebut Reza hanya mencari sensasi.
“Semua yang dituduhkan itu tidak benar. Saya tidak pernah memeras siapa pun. Saya punya bukti kalau hubungan saya dengan Reza dulu murni urusan bisnis dan pertemanan,” ujar Nikita dalam wawancara sebelumnya.
Reaksi Publik dan Pakar Hukum
Kasus ini menarik perhatian publik karena kembali menempatkan Nikita Mirzani—yang dikenal vokal dan kontroversial—di hadapan hukum. Di media sosial, banyak warganet yang memberikan dukungan, namun tidak sedikit pula yang menilai kasus ini menjadi ujian serius bagi kredibilitasnya.
Sementara itu, pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Prasetyo, menilai tuntutan 11 tahun menunjukkan bahwa jaksa menilai ada unsur kuat dalam pembuktian kasus TPPU. “Namun tetap perlu diuji dalam pledoi dan putusan hakim nanti. Dalam banyak kasus serupa, hakim bisa saja menjatuhkan vonis jauh di bawah tuntutan jika bukti tidak cukup meyakinkan,” ujarnya.
Sidang Lanjutan dan Kemungkinan Putusan
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jika proses berjalan sesuai jadwal, vonis hakim diperkirakan akan dibacakan pada akhir Oktober 2025.
Nikita menyatakan siap menghadapi hasil akhir dengan lapang dada. “Saya sudah biasa digituin. Biar hukum yang bicara. Saya cuma ingin kebenaran terungkap,” katanya menutup.
0 Comments