Diskon Tarif Listrik 50% Berlaku Mulai 5 Juni 2025

Pemerintah Resmi Berlakukan Diskon Tarif Listrik 50% untuk Pelanggan Rumah Tangga Daya Hingga 1.300 VA Mulai Juni 2025
Pemerintah Republik Indonesia resmi mengumumkan pemberlakuan diskon tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 1.300 VA. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 5 Juni 2025 dan berlangsung hingga 31 Juli 2025. Langkah ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal II tahun 2025 yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya pada masa libur sekolah dan menjelang transisi ke semester kedua tahun ini.
Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, kebijakan ini sudah dibahas secara komprehensif dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri oleh menteri, wakil menteri, serta pimpinan dan perwakilan kementerian/lembaga terkait. “Pada Rakortas yang dilaksanakan pada Jumat, 23 Mei 2025, disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi akan mulai diterapkan secara serentak mulai 5 Juni mendatang,” ujar Susiwijono saat dikutip dari Antara pada Selasa (27/5/2025).
Rincian dan Sasaran Program Diskon Tarif Listrik
Diskon tarif listrik 50% ini diperkirakan akan menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga di seluruh Indonesia yang memiliki daya listrik hingga 1.300 VA. Skema program ini meniru kebijakan serupa yang sebelumnya sudah diterapkan pada periode Januari hingga Februari 2025 lalu. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meringankan beban biaya listrik rumah tangga di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan sebagian masyarakat.
Pemerintah juga menekankan bahwa pemberian diskon ini bukan hanya bertujuan untuk mengurangi pengeluaran rumah tangga, tapi juga untuk menjaga stabilitas konsumsi domestik. Konsumsi listrik yang stabil merupakan salah satu indikator utama pertumbuhan ekonomi yang sehat, sehingga langkah ini diharapkan dapat mendorong aktivitas ekonomi di berbagai sektor.
Koordinasi Pelaksanaan dan Monitoring
Pelaksanaan program diskon tarif listrik ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, dan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Ketiga institusi ini akan bekerja sama memastikan bahwa proses pemberian diskon berjalan efektif dan tepat sasaran, termasuk pengawasan terhadap potensi penyimpangan atau penyalahgunaan program.
PLN sendiri telah menyiapkan sistem administrasi yang terintegrasi untuk mempermudah pelaksanaan program ini. Pelanggan rumah tangga yang memenuhi kriteria daya listrik hingga 1.300 VA tidak perlu mendaftar secara khusus karena diskon akan langsung diterapkan pada tagihan listrik mereka selama periode diskon berlangsung.
Dampak dan Respon Masyarakat
Sejumlah pakar ekonomi menilai bahwa kebijakan diskon tarif listrik ini sangat relevan untuk mengantisipasi kenaikan harga kebutuhan pokok yang terjadi beberapa bulan terakhir akibat fluktuasi harga komoditas global dan tekanan inflasi. Selain itu, dengan adanya diskon ini, daya beli masyarakat diharapkan tetap terjaga sehingga konsumsi dalam negeri bisa terus bertumbuh.
Dari sisi masyarakat, respons awal juga cukup positif. Banyak warga mengaku merasa terbantu terutama bagi keluarga dengan penghasilan menengah ke bawah yang selama ini mengeluhkan tingginya biaya listrik. Namun, ada pula yang mengingatkan agar pemerintah juga memperhatikan keberlanjutan subsidi listrik agar tidak berdampak negatif pada sektor energi dalam jangka panjang.
Langkah Pemerintah Berikutnya
Selain diskon listrik, pemerintah juga mengumumkan sejumlah stimulus lain sebagai bagian dari paket ekonomi kuartal II 2025, termasuk insentif pajak untuk sektor usaha kecil dan menengah serta bantuan sosial tambahan untuk kelompok rentan. Pemerintah menyatakan komitmennya untuk terus memantau kondisi perekonomian dan menyesuaikan kebijakan stimulus sesuai kebutuhan di masa mendatang.
Sementara itu, Kementerian ESDM juga tengah mengkaji opsi-opsi untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan agar beban subsidi listrik bisa berkurang secara bertahap. Langkah ini sejalan dengan target pemerintah untuk meningkatkan penggunaan energi bersih sekaligus menekan emisi karbon nasional.
0 Comments