Menaker Tak Jadi Hapus Batas Usia Lowongan Kerja

Menaker Tak Jadi Hapus Batas Usia Lowongan Kerja

Menaker Terbitkan SE Larangan Diskriminasi Rekrutmen, Tapi Masih Izinkan Batas Usia dalam Lowongan Kerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. SE ini dirilis sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat prinsip keadilan dan kesetaraan dalam dunia kerja di Indonesia. Namun, yang menjadi sorotan adalah tidak adanya pelarangan tegas terhadap batas usia dalam lowongan kerja, yang selama ini dianggap sebagai bentuk diskriminasi terselubung.

Dalam keterangan pers yang digelar di Gedung Kemnaker, Jakarta, Kamis (29/5/2025), Menaker Yassierli menegaskan bahwa SE ini menginstruksikan seluruh pemberi kerja untuk tidak melakukan diskriminasi dalam bentuk apa pun dalam proses rekrutmen, termasuk diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, agama, ras, suku, status pernikahan, maupun disabilitas.

“Tujuan utama dari SE ini adalah memastikan bahwa proses rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil, berdasarkan kompetensi dan kualifikasi pelamar, bukan pada latar belakang pribadi yang tidak relevan,” ujar Menaker Yassierli.

Pembatasan Usia Masih Diperbolehkan, dengan Syarat

Meski demikian, dalam SE tersebut pemerintah tetap membuka ruang untuk adanya pembatasan usia dalam lowongan kerja, selama hal tersebut dapat dibuktikan relevansinya dengan karakteristik atau tuntutan fisik dan mental dari pekerjaan tertentu.

“Pembatasan usia masih dimungkinkan selama memang diperlukan karena karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia, dan/atau tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum,” tegas Yassierli.

Pernyataan ini menuai beragam tanggapan dari publik. Banyak aktivis ketenagakerjaan dan kelompok masyarakat sipil menilai bahwa tanpa pelarangan eksplisit atas batas usia, perusahaan masih memiliki celah untuk melakukan diskriminasi terselubung terhadap pelamar kerja berusia di atas 35 tahun, yang selama ini seringkali dikesampingkan dalam seleksi kerja.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, sekitar 38,7% pencari kerja berusia 35 tahun ke atas mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan karena terhalang persyaratan usia maksimal yang sering muncul dalam iklan lowongan kerja, meskipun memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai.

Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

Dalam SE tersebut juga ditegaskan bahwa prinsip non-diskriminasi berlaku bagi seluruh pencari kerja, termasuk penyandang disabilitas. Menaker meminta perusahaan untuk menyesuaikan proses rekrutmen agar ramah disabilitas dan memperhatikan kesesuaian antara kompetensi pelamar dan kebutuhan pekerjaan, bukan pada keterbatasan fisik mereka.

“Pemberi kerja wajib memberikan kesempatan kerja yang setara kepada penyandang disabilitas. Penilaian harus berdasarkan kompetensi, bukan kondisi fisik,” tambah Yassierli.

Kemnaker juga sedang menjajaki kerja sama dengan Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan berbagai asosiasi pengusaha untuk memastikan implementasi SE ini secara efektif, termasuk penyusunan panduan teknis rekrutmen inklusif.

Cegah Penipuan dan Percaloan

Menaker juga mengimbau para pemberi kerja untuk menyampaikan informasi lowongan kerja secara benar, jujur, dan transparan melalui kanal resmi seperti laman Kemnaker.go.id, sistem Job Matching, serta platform digital yang telah diverifikasi. Hal ini bertujuan mencegah maraknya praktik penipuan rekrutmen, pemalsuan dokumen, dan percaloan yang kerap merugikan para pencari kerja.

“Kami ingin melindungi pencari kerja dari praktik ilegal yang memanfaatkan ketidaktahuan atau ketidakpastian dalam proses rekrutmen. Oleh karena itu, kami meminta kerja sama semua pihak untuk menjaga integritas pasar tenaga kerja,” tegas Menaker.

Dukungan Digitalisasi dan Reformasi Ketenagakerjaan

Surat Edaran ini juga sejalan dengan upaya digitalisasi layanan ketenagakerjaan yang sedang didorong oleh pemerintah. Melalui sistem SIAPKerja (Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan), Kemnaker tengah mengembangkan algoritma kecerdasan buatan untuk membantu mencocokkan pelamar dan pemberi kerja secara lebih objektif, bebas bias, dan transparan.

Selain itu, Kemnaker mengklaim akan memperkuat pengawasan terhadap praktik rekrutmen di perusahaan-perusahaan besar maupun lembaga outsourcing. Langkah ini juga menjadi bagian dari agenda reformasi regulasi ketenagakerjaan pasca disahkannya UU Cipta Kerja dan turunannya.