Gaji PNS Naik 16 Persen? Simak Faktanya

Gaji PNS Naik 16 Persen? Simak Faktanya

Menpan RB Rini Widyantini Klarifikasi Isu Kenaikan Gaji PNS 16 Persen: Masih Tahap Kajian, Belum Ada Nominal

Jakarta, 22 April 2025 — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, memberikan klarifikasi terkait isu yang tengah ramai diperbincangkan publik mengenai rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 16 persen. Rini menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada pembahasan resmi mengenai besaran kenaikan tersebut.

"Saya belum pernah ada diskusi. Nanti perlu ada diskusi dengan Kementerian Keuangan. Jadi enggak bisa langsung," ujar Rini saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Belum Ada Angka Resmi, Masih Perlu Kajian Lanjutan

Rini menjelaskan bahwa segala bentuk kebijakan mengenai remunerasi ASN, termasuk soal kenaikan gaji, berada dalam kewenangan bersama antara Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, keputusan terkait besaran kenaikan gaji tidak dapat diambil secara sepihak.

"Saya juga belum tahu ini apakah sudah nampak besarannya. Karena memang Kementerian PANRB dengan Kementerian Keuangan tentu harus duduk bersama untuk membahas itu," tambahnya.

Ia menekankan bahwa kebijakan fiskal dan pengelolaan anggaran negara, termasuk alokasi belanja pegawai, berada di bawah kendali Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati. Setiap perubahan atau usulan kenaikan gaji ASN harus mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan proyeksi anggaran yang realistis.

Rencana Kenaikan Gaji Tercantum dalam Dokumen KEM PPKF 2025

Isu kenaikan gaji PNS ini mencuat setelah adanya sinyal dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2025, yang dirilis sebagai bagian dari siklus penyusunan RAPBN. Dalam dokumen tersebut, pemerintah memang menyatakan adanya ruang untuk peningkatan kesejahteraan ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Namun, Rini menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak menyebutkan angka pasti terkait kenaikan gaji. "Ya memang ada (rencana gaji PNS naik di KEM PPKF), tapi kan tidak menyebut nominalnya," jelasnya.

Kenaikan Gaji ASN: Tren dan Harapan

Sebagai perbandingan, pada tahun anggaran 2024, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kenaikan gaji untuk ASN sebesar 8 persen serta 12 persen untuk pensiunan, sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi ASN dalam pembangunan nasional. Kebijakan itu mulai berlaku Januari 2024 dan disambut positif oleh para pegawai negeri.

Pemerintah sebelumnya juga telah mengumumkan niat untuk menyusun sistem penggajian ASN yang lebih adil dan berbasis kinerja melalui reformasi sistem pengupahan nasional. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi ASN dalam memberikan pelayanan publik yang profesional dan akuntabel.

Tantangan dan Pertimbangan Fiskal

Di sisi lain, kondisi fiskal negara menjadi salah satu faktor utama dalam menentukan kelanjutan wacana kenaikan gaji. Dalam laporan Kementerian Keuangan, beban belanja pegawai pada APBN terus meningkat setiap tahunnya, dan pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan ASN dengan keberlanjutan fiskal.

Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda, menyatakan bahwa kenaikan gaji ASN merupakan langkah yang baik, namun perlu dikaji secara cermat. “Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak membebani APBN secara berlebihan dan disertai peningkatan kinerja dari ASN itu sendiri,” ujarnya.

Kesimpulan: Publik Diminta Tunggu Keputusan Resmi

Hingga saat ini, belum ada keputusan final terkait rencana kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen. Pemerintah melalui Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan masih akan melakukan kajian mendalam terkait kemungkinan tersebut.

Rini Widyantini mengimbau masyarakat, terutama para ASN, untuk tidak terpancing oleh spekulasi angka yang beredar. Ia memastikan bahwa jika ada keputusan resmi, pemerintah akan menyampaikannya secara terbuka dan transparan.

“Kami akan terus mendukung peningkatan kesejahteraan ASN, tapi semua harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab terhadap keuangan negara,” pungkasnya.