Mantan Artis Kolosal Sekar Arum Widara Ditangkap Polisi Usai Ketahuan Edarkan Uang Palsu di Mal, Nilainya hingga Rp223Jt

Mantan Artis Kolosal Sekar Arum Widara Ditangkap Polisi Usai Ketahuan Edarkan Uang Palsu di Mal, Nilainya hingga Rp223Jt

Mantan Artis Sinetron Sekar Arum Widara Ditangkap Terkait Kasus Uang Palsu Senilai Rp223 Juta di Lippo Mall Kemang

Jakarta, 3 April 2025 – Unit III Ranmor dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan seorang mantan artis sinetron ternama. Perempuan berinisial S.A.W., yang kemudian diketahui bernama lengkap Sekar Arum Widara, ditangkap pada Rabu malam, 2 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di pusat perbelanjaan Lippo Mall Kemang.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin Kanit Ranmor IPTU Teddy Rohendi, SH, bersama Kasubnit Opsnal IPDA Faisal Khasbi Alaeya, SH, dan Kasubnit Riksa IPTU Endra Budi Argana, SE. Mereka langsung mengamankan pelaku setelah mendapat laporan dari pihak keamanan mal terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan tersangka di beberapa gerai toko.

Profil Singkat Tersangka

Sekar Arum Widara lahir di Bogor pada 2 November 1984 dan pernah menjadi idola layar kaca pada era 2000-an. Namanya dikenal luas berkat peran-peran dalam sinetron remaja dan drama keluarga yang sempat populer. Namun, kariernya di dunia hiburan mulai meredup sejak pertengahan 2010-an dan sejak itu aktivitas publiknya jarang terdengar.

Menurut informasi dari pihak kepolisian, dalam beberapa tahun terakhir Sekar mengalami kesulitan ekonomi dan menjalani kehidupan jauh dari sorotan media. Hal ini diduga menjadi salah satu faktor yang mendorongnya terlibat dalam aktivitas ilegal.

Kronologi Kejadian: Modus Transaksi Uang Palsu di Pusat Perbelanjaan

Kasus ini mencuat saat Sekar berbelanja di gerai Hypermart Lippo Mall Kemang menggunakan uang pecahan Rp100.000 yang ternyata palsu. Uang tersebut sempat lolos dari deteksi kasir dan transaksi berjalan lancar. Namun, saat pelaku bertransaksi di kasir berbeda menggunakan uang serupa, uang tersebut terdeteksi sebagai palsu melalui alat pendeteksi sinar ultraviolet (UV).

Setelah transaksi dibatalkan, pelaku melanjutkan aksinya di toko lain bernama AZ.KO. Di sana, ia menyerahkan 11 lembar uang pecahan Rp100.000 kepada kasir. Setelah dilakukan pemeriksaan, seluruh lembaran kembali dinyatakan palsu.

Mengetahui adanya pola yang mencurigakan, pihak keamanan toko segera menahan Sekar dan melaporkannya kepada petugas keamanan mal. Pihak keamanan mal kemudian berkoordinasi dengan kepolisian yang langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.

Barang Bukti dan Hasil Pemeriksaan Awal

Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, polisi menemukan barang bukti yang mengejutkan: sebanyak 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, dengan total nilai mencapai Rp223.500.000. Selain itu, polisi juga menyita dua unit ponsel milik tersangka: iPhone 11 Pro Max dan Xiaomi Redmi, yang kini tengah diperiksa untuk mencari bukti komunikasi yang mungkin mengarah pada jaringan pelaku lain.

Kemungkinan Adanya Jaringan Pemalsu Uang

Kapolres Metro Jakarta Selatan melalui penyidik menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami apakah Sekar hanya berperan sebagai pelaku lapangan atau bagian dari jaringan sindikat pemalsu uang yang lebih besar.

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Saat ini kami masih mengembangkan penyidikan dan melakukan pelacakan atas kemungkinan tempat produksi dan distribusi uang palsu ini,” jelas salah satu penyidik.

Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk memastikan keaslian barang bukti dan mendalami teknik pemalsuan yang digunakan, termasuk jenis kertas, tinta, dan teknologi cetak yang digunakan untuk menghasilkan uang palsu tersebut.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka

Atas perbuatannya, Sekar Arum Widara akan dijerat dengan sejumlah pasal berat. Ia dikenakan Pasal 26 ayat (2) dan (3) serta Pasal 36 ayat (2) dan (3) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang secara khusus mengatur tentang pembuatan dan peredaran uang palsu. Tak hanya itu, ia juga dijerat dengan Pasal 244 dan/atau 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman atas pelanggaran tersebut dapat mencapai 15 tahun penjara, serta denda yang sangat besar, mengingat jumlah uang palsu yang disita sangat signifikan.

Imbauan Kepada Masyarakat

Polres Metro Jakarta Selatan menghimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam menerima uang tunai, terutama saat bertransaksi di pusat perbelanjaan atau tempat ramai lainnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian uang yang diterima dengan alat deteksi sederhana atau memanfaatkan fitur-fitur keamanan uang rupiah yang telah disediakan oleh Bank Indonesia. Segera laporkan jika menemukan adanya kecurigaan atas peredaran uang palsu,” ujar pihak kepolisian dalam konferensi pers singkat.

Penahanan dan Pemeriksaan Lanjutan

Saat ini, Sekar Arum Widara ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi juga tengah mengakses data dari perangkat elektronik milik pelaku guna menelusuri komunikasi dan transaksi digital yang dapat menjadi bukti tambahan.

Penyelidikan masih terus berlangsung, dan masyarakat menunggu apakah ada nama-nama lain yang akan terungkap dari kasus ini. Apabila terbukti sebagai bagian dari sindikat pemalsuan uang, maka pengungkapan ini bisa menjadi langkah besar dalam memerangi kejahatan ekonomi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.