PP Terbit, Pengawasan Aset Kripto Beralih ke OJK Mulai Hari Ini

PP Terbit, Pengawasan Aset Kripto Beralih ke OJK Mulai Hari Ini

Pengawasan Aset Kripto dan Derivatif Resmi Beralih ke OJK dan BI Mulai 10 Januari 2025

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 yang mengatur perpindahan pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Menurut PP ini, tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital seperti aset kripto akan menjadi tanggung jawab OJK. Hal ini diatur berdasarkan Undang-Undang tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Selain itu, derivatif keuangan seperti efek di pasar modal juga akan berada di bawah pengawasan OJK.

Sementara itu, pengawasan derivatif keuangan terkait pasar uang dan pasar valuta asing akan dialihkan dari Bappebti ke BI.

Perubahan ini mulai berlaku pada 10 Januari 2025. Berdasarkan pasal 3 peraturan tersebut, semua kegiatan terkait aset keuangan digital, termasuk perdagangan dan transaksi aset kripto, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK.

Dengan aturan baru ini, OJK akan mengawasi penawaran, perdagangan, penyelesaian transaksi, dan infrastruktur pendukung untuk aset keuangan digital dan aset kripto. Pemerintah berharap aturan ini menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih aman dan teratur.