Program Gratis Ongkir di E-Commerce Dibatasi, Ini Respons Mendag Budi Santoso

Mendag Tanggapi Polemik Pembatasan Gratis Ongkir: Pemerintah Jaga Keseimbangan Kepentingan Konsumen dan UMKM
Jakarta, 19 Mei 2025 — Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso akhirnya angkat bicara terkait kebijakan pembatasan program gratis ongkos kirim (ongkir) oleh perusahaan jasa kurir yang kembali menuai sorotan publik. Ia menegaskan bahwa pemerintah menyusun kebijakan ini dengan pertimbangan menyeluruh demi menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan keberlangsungan usaha para pelaku industri, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menciptakan ekosistem pasar yang sehat. Kami tidak ingin hanya mengutamakan kepentingan konsumen, tetapi juga harus memastikan UMKM kita dapat berkembang dengan sehat," ujar Budi usai menghadiri acara Kick Off Astra Export Champion: UMKM 'BISA' Ekspor di Jakarta, Senin (19/5/2025).
Kebijakan yang Diperdebatkan
Polemik bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Dalam regulasi tersebut, pemerintah membatasi program potongan ongkir yang diberikan oleh perusahaan jasa kurir menjadi maksimal tiga hari dalam sebulan. Selain itu, diskon yang diberikan tidak boleh di bawah struktur biaya operasional perusahaan.
Pembatasan ini diberlakukan untuk mencegah praktik perang harga tidak sehat yang selama ini dituding merugikan pelaku usaha kecil, terutama kurir lokal dan UMKM yang tidak mampu bersaing dengan promosi besar-besaran dari perusahaan besar atau platform digital raksasa.
Meski demikian, regulasi ini tidak mengatur atau melarang promosi gratis ongkir yang diberikan langsung oleh platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, atau Lazada. Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Edwin Hidayat Abdullah.
"Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang diatur hanyalah diskon yang diberikan oleh operator pos atau perusahaan kurir," kata Edwin dalam keterangan resminya, Minggu (17/5/2025).
Dukungan dan Kritik dari Berbagai Pihak
Kebijakan ini menuai reaksi beragam dari berbagai kalangan. Beberapa asosiasi UMKM menyambut positif langkah pemerintah tersebut karena dinilai memberikan keadilan dalam persaingan. Ketua Umum Asosiasi UMKM Digital Indonesia, Sari Handayani, menyatakan bahwa dominasi promosi ongkir dari pemain besar selama ini membuat UMKM sulit bersaing secara harga dan logistik.
Namun, di sisi lain, para konsumen dan pemerhati ekonomi digital mengkritisi kebijakan ini karena dikhawatirkan dapat menurunkan daya beli masyarakat dan memperlambat pertumbuhan ekonomi digital yang selama ini mengandalkan kemudahan layanan pengiriman.
"Gratis ongkir adalah salah satu daya tarik utama belanja online. Jika pembatasan ini diterapkan terlalu ketat, bukan tidak mungkin akan terjadi penurunan transaksi e-commerce, terutama di luar kota besar," ujar ekonom digital dari INDEF, Nailul Huda.
Tantangan Regulator dalam Menjaga Ekosistem Digital
Menurut data dari Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), sekitar 78% konsumen digital Indonesia menyatakan bahwa gratis ongkir adalah faktor utama dalam keputusan membeli secara online. Sementara itu, jasa kurir menyumbang sekitar 25% dari total biaya operasional dalam transaksi e-commerce.
Pemerintah menyadari bahwa tantangan dalam regulasi ini tidak hanya soal menyeimbangkan kepentingan ekonomi, tetapi juga mendorong pertumbuhan digital yang inklusif. Mendag Budi Santoso menyebutkan bahwa kebijakan ini akan terus dievaluasi seiring waktu, dengan mempertimbangkan dinamika pasar dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
"Kita tidak ingin membuat kebijakan yang kontraproduktif. Oleh karena itu, ini akan terus kita pantau. Bila perlu, kita akan revisi sesuai kondisi lapangan," tegasnya.
Langkah Lanjutan
Sebagai langkah tindak lanjut, Kementerian Kominfo dan Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Koperasi dan UKM dijadwalkan akan menggelar forum diskusi bersama para pelaku industri logistik, e-commerce, asosiasi konsumen, serta pelaku UMKM pada akhir Mei 2025. Tujuannya adalah untuk mendapatkan masukan langsung dan mengevaluasi dampak awal kebijakan terhadap transaksi digital nasional.
Pemerintah juga tengah menyiapkan program dukungan logistik untuk UMKM, termasuk subsidi pengiriman produk ekspor bagi UMKM berorientasi pasar luar negeri. Hal ini diharapkan dapat mengimbangi dampak dari pembatasan promosi ongkir di dalam negeri.
Kesimpulan
Kebijakan pembatasan diskon ongkir bukan sekadar langkah teknis, melainkan bagian dari strategi besar pemerintah dalam mengatur keseimbangan pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkelanjutan. Pemerintah dituntut untuk terus berdialog dengan pelaku industri dan masyarakat agar kebijakan ini benar-benar menciptakan iklim usaha yang adil dan menguntungkan semua pihak.
0 Comments