BI Hapus Biaya Transaksi QRIS untuk Pembayaran hingga Rp100 Ribu

BI Hapus Biaya Transaksi QRIS untuk Pembayaran hingga Rp100 Ribu

BI Perluas MDR QRIS 0 Persen untuk Semua Merchant Mulai Oktober 2026

Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% untuk seluruh kategori pedagang atau merchant. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026 dan memberikan pembebasan biaya MDR untuk transaksi QRIS hingga Rp100 ribu.

Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan, perluasan tersebut membuat merchant usaha mikro, kecil, menengah hingga usaha besar mendapatkan fasilitas MDR 0% untuk transaksi sampai batas nominal yang ditentukan.

“Perluasan kebijakan MDR QRIS 0% untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu pada seluruh kategori merchant,” kata Destry di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (17/8/2026).

Kebijakan ini menjadi perubahan penting dalam sistem pembayaran digital Indonesia karena sebelumnya MDR 0% untuk transaksi sampai Rp100 ribu pada dasarnya lebih terbatas pada kategori tertentu. Mulai Oktober nanti, merchant dengan skala usaha yang lebih besar juga memperoleh pembebasan biaya tersebut. 

Usaha Mikro Tetap Mendapat Batas MDR 0% hingga Rp500 Ribu

Meskipun cakupan MDR 0% diperluas, BI tidak mengubah fasilitas yang sudah diberikan kepada kelompok Usaha Mikro (UMi).

Merchant UMi tetap mendapatkan MDR 0% untuk transaksi QRIS hingga Rp500 ribu. Dengan demikian, terdapat dua batas transaksi yang perlu diperhatikan setelah kebijakan baru mulai berlaku.

Untuk seluruh kategori merchant, transaksi QRIS hingga Rp100 ribu akan dikenakan MDR 0%. Khusus merchant UMi, fasilitas MDR 0% tetap berlaku hingga transaksi Rp500 ribu. 

Sementara itu, untuk merchant usaha kecil, menengah, dan besar, transaksi sampai Rp100 ribu yang sebelumnya dikenakan MDR sekitar 0,7%, nantinya menjadi 0%.

Artinya, pedagang tidak perlu membayar biaya MDR kepada penyelenggara jasa pembayaran untuk transaksi yang masuk dalam batas tersebut.

Apa Itu MDR QRIS?

MDR atau Merchant Discount Rate merupakan biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dalam setiap transaksi QRIS yang berhasil.

Biaya tersebut pada dasarnya digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan dalam ekosistem pembayaran digital, termasuk pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur, keamanan sistem, serta operasional layanan pembayaran.

Dengan adanya MDR 0%, merchant memperoleh penghematan atas transaksi yang memenuhi batas nominal. Bagi pedagang dengan transaksi dalam jumlah banyak, pengurangan biaya tersebut dapat memberikan ruang tambahan untuk efisiensi operasional.

Sebagai contoh sederhana, apabila sebuah merchant sebelumnya dikenakan MDR 0,7% untuk transaksi Rp100 ribu, biaya MDR yang setara dengan 0,7% adalah Rp700. Setelah kebijakan MDR 0% berlaku, biaya tersebut menjadi nol untuk transaksi yang memenuhi ketentuan.

BI Ingin Mendorong Penggunaan QRIS Lebih Luas

Destry menjelaskan, perluasan MDR 0% tidak hanya ditujukan untuk mengurangi biaya transaksi bagi merchant. BI juga berharap kebijakan tersebut dapat mempercepat adopsi pembayaran digital di berbagai lapisan usaha.

Menurut BI, insentif tersebut diharapkan meningkatkan penerimaan merchant terhadap QRIS sekaligus mendorong pertumbuhan volume transaksi. Digitalisasi pembayaran yang semakin luas juga dinilai dapat mendukung aktivitas ekonomi dan belanja masyarakat. 

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban biaya merchant sekaligus meningkatkan akseptasi QRIS.

Dengan biaya transaksi yang lebih rendah, merchant dapat semakin terdorong menyediakan QRIS sebagai salah satu pilihan pembayaran bagi pelanggan. Pada sisi konsumen, semakin banyak merchant yang menerima QRIS juga membuat pembayaran digital menjadi lebih mudah digunakan dalam berbagai aktivitas sehari-hari.

Transaksi QRIS Terus Tumbuh Pesat

Kebijakan baru ini hadir ketika penggunaan pembayaran digital di Indonesia terus mengalami pertumbuhan.

Data Bank Indonesia menunjukkan volume transaksi pembayaran digital pada triwulan II 2026 mencapai 16,07 miliar transaksi, meningkat 36,88% secara tahunan (year-on-year/yoy). Di dalamnya, transaksi QRIS juga mencatat pertumbuhan yang sangat tinggi, yakni 100,12% yoy. BI menyebut peningkatan tersebut didukung oleh bertambahnya jumlah pengguna dan merchant. 

Pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa QRIS semakin menjadi bagian penting dari ekosistem pembayaran ritel Indonesia. QRIS tidak hanya digunakan di pusat perbelanjaan, tetapi juga oleh pedagang makanan, toko kelontong, pasar, pelaku usaha jasa, hingga berbagai jenis usaha lainnya.

Sebelumnya, pertumbuhan QRIS juga sudah tercatat tinggi pada kuartal pertama 2026. BI mencatat transaksi QRIS tumbuh 116,43% yoy pada triwulan I 2026. 

Dengan tren tersebut, pembebasan MDR untuk transaksi bernilai kecil di seluruh kategori merchant berpotensi semakin memperkuat penggunaan QRIS.

Jumlah Merchant dan Pengguna Menjadi Faktor Penting

Pertumbuhan QRIS juga tidak dapat dilepaskan dari peningkatan jumlah merchant dan pengguna. BI mencatat hingga Juni 2025 sudah terdapat sekitar 39,3 juta merchant QRIS di Indonesia. Jumlah tersebut menunjukkan besarnya basis pelaku usaha yang sudah masuk ke ekosistem pembayaran digital. 

Perluasan MDR 0% berpotensi memberikan manfaat terutama kepada merchant yang memiliki frekuensi transaksi tinggi dengan nilai pembayaran relatif kecil.

Bagi pedagang, pembayaran melalui QRIS dapat mengurangi ketergantungan terhadap uang tunai. Pedagang juga tidak perlu menyediakan uang kembalian secara fisik, sementara konsumen dapat membayar menggunakan aplikasi pembayaran yang mendukung QRIS.

Bisa Mendorong Digitalisasi Usaha Kecil dan Besar

Selama ini, digitalisasi pembayaran sering kali identik dengan usaha mikro dan UMKM. Namun, perluasan MDR 0% hingga transaksi Rp100 ribu untuk semua kategori merchant membuat insentif tersebut juga menjangkau usaha kecil, menengah, dan besar.

Bagi usaha dengan jumlah transaksi ritel yang tinggi, penghapusan MDR untuk transaksi bernilai kecil dapat membantu menekan biaya secara keseluruhan.

Kebijakan tersebut juga dapat mendorong merchant untuk lebih aktif mengarahkan konsumen menggunakan pembayaran digital. Semakin banyak transaksi yang berpindah dari tunai ke pembayaran digital, semakin besar pula data transaksi yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk memahami pola penjualan dan kebutuhan konsumen.

Dampaknya bagi Konsumen

Dari sisi konsumen, kebijakan MDR 0% memang tidak secara langsung berarti harga barang akan turun. MDR merupakan biaya yang berkaitan dengan merchant dan penyelenggara jasa pembayaran, bukan potongan harga yang otomatis diterima konsumen.

Namun, manfaat tidak langsung tetap dapat muncul melalui semakin luasnya penerimaan QRIS.

Jika semakin banyak pedagang menyediakan QRIS, konsumen memiliki lebih banyak pilihan pembayaran tanpa perlu membawa uang tunai. Hal ini juga dapat membuat transaksi di toko, restoran, pasar, pusat layanan, dan berbagai jenis usaha menjadi lebih praktis.

Tidak Berarti Semua Transaksi QRIS Bebas MDR

Hal yang perlu diperhatikan adalah kebijakan tersebut bukan berarti seluruh transaksi QRIS di semua nominal menjadi bebas MDR.

Pembebasan MDR untuk seluruh kategori merchant hanya berlaku untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu. Sementara merchant UMi tetap mendapatkan fasilitas khusus hingga Rp500 ribu.

Dengan demikian, merchant tetap perlu memahami ketentuan MDR berdasarkan kategori usaha dan nominal transaksi yang berlaku setelah kebijakan mulai diterapkan pada 1 Oktober 2026.

Bagian dari Perluasan Ekonomi Digital

BI menilai sistem pembayaran digital memiliki peran penting dalam mendukung transformasi ekonomi Indonesia. Pertumbuhan QRIS yang tinggi menjadi salah satu indikator semakin luasnya penggunaan pembayaran digital di masyarakat.

Pada triwulan II 2026, selain QRIS yang tumbuh lebih dari 100% secara tahunan, volume transaksi BI-FAST juga mencapai 1,529 miliar transaksi, tumbuh 38,09% yoy, dengan nilai transaksi sekitar Rp3.777 triliun. 

Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat Indonesia semakin terbiasa menggunakan instrumen pembayaran digital dalam aktivitas ekonomi sehari-hari.

Dengan memperluas MDR 0%, BI berharap hambatan biaya bagi merchant dapat semakin berkurang sehingga ekosistem tersebut berkembang lebih cepat.

Berlaku Mulai 1 Oktober 2026

Kebijakan MDR QRIS 0% untuk transaksi hingga Rp100 ribu pada seluruh kategori merchant akan mulai berlaku 1 Oktober 2026.

Sementara itu, ketentuan yang sudah ada untuk merchant UMi tetap dipertahankan, yaitu MDR 0% untuk transaksi QRIS hingga Rp500 ribu.

BI berharap langkah ini dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi pelaku usaha, meningkatkan penggunaan QRIS, mempercepat digitalisasi pembayaran, serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

Di tengah pertumbuhan transaksi digital yang semakin pesat, penghapusan MDR untuk transaksi bernilai kecil tersebut juga menjadi langkah strategis untuk membuat pembayaran digital semakin terjangkau bagi merchant dan semakin luas digunakan dalam kegiatan ekonomi sehari-hari.