Doktif Bantah Isu Uang Damai Rp250 Miliar dalam Kasus Richard Lee

Doktif Bantah Isu Uang Damai Rp250 Miliar dalam Kasus Richard Lee

Doktif Bantah Isu Uang Damai Rp250 Miliar dalam Kasus Richard Lee: Itu Estimasi Kerugian Konsumen

Persidangan kasus yang melibatkan dokter kecantikan Richard Lee kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada isu mengenai dugaan permintaan uang damai senilai Rp250 miliar yang disebut-sebut menjadi syarat untuk mengakhiri perkara.

Dokter Detektif alias Doktif membantah keras narasi tersebut. Ia menegaskan bahwa angka Rp250 miliar yang pernah disebut dalam pembicaraan mengenai kemungkinan perdamaian bukanlah uang yang diminta untuk dirinya sendiri.

Menurut Doktif, angka tersebut merupakan perkiraan nilai kerugian konsumen yang berkaitan dengan produk yang menjadi objek perkara. Jika penyelesaian secara damai memang ingin ditempuh, menurut dia, yang menjadi prioritas adalah memastikan hak konsumen dikembalikan, bukan memberikan uang kepada dirinya.

Pernyataan itu disampaikan Doktif seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (13/8/2026).

Doktif Bantah Minta Uang Rp250 Miliar

Doktif mengaku heran ketika mengetahui adanya narasi yang seolah-olah menggambarkan dirinya meminta uang Rp250 miliar sebagai imbalan agar bersedia berdamai dengan Richard Lee.

Ia kemudian menjelaskan bagaimana angka tersebut pertama kali muncul. Menurut Doktif, ada seseorang bernama Ivan yang mencoba membuka komunikasi untuk mempertemukan dirinya dengan pihak Richard Lee.

Doktif mengaku tidak mengenal Ivan sebelumnya. Ia justru baru mengetahui keberadaan orang tersebut ketika diajak bertemu untuk membicarakan kemungkinan mediasi.

“Saya tidak kenal yang namanya Ivan. Dari mana saya kenal yang namanya Ivan ya? Itu juga, itu ini benar-benar. Jadi ada yang mengajak saya untuk bertemu dengan Ivan ya untuk diajak mediasi,” ujar Doktif.

Menurutnya, Ivan saat itu menyampaikan bahwa dirinya dimintai bantuan karena Richard Lee disebut tidak memiliki banyak pihak yang bisa menjadi penghubung dalam upaya mediasi.

“Dok, saya dimintain tolong karena terdakwa DRL ini tidak punya teman, dia meminta tolong kepada saya,” kata Doktif, menirukan pembicaraan tersebut.

Doktif kemudian memahami bahwa tujuan pertemuan itu adalah membahas kemungkinan perdamaian.

Namun, ia mengaku sejak awal tidak langsung menerima tawaran tersebut.

Menolak Damai karena Memikirkan Konsumen

Doktif menjelaskan bahwa persoalan utama dalam perkara tersebut, menurut pandangannya, bukan sekadar konflik pribadi antara dirinya dan Richard Lee.

Ia menilai ada kepentingan konsumen yang harus diperhatikan apabila memang terdapat produk yang telah dibeli masyarakat dan kemudian dinyatakan bermasalah dalam proses hukum.

Karena itu, ketika pembicaraan mengenai perdamaian muncul, Doktif mengatakan dirinya tidak dapat begitu saja menyelesaikan perkara secara personal.

Ia kemudian memperkirakan nilai transaksi atau kerugian yang berkaitan dengan produk tersebut dapat mencapai sekitar Rp250 miliar.

Namun, Doktif kembali menegaskan bahwa angka tersebut bukan nominal yang ia minta untuk masuk ke rekening pribadinya.

“Nah, saya bilang saya nggak mungkin damai. Kerugian masyarakat kan itu kan berapa kalau kita itu penjualannya berapa. Nah, kalau yang saya dengar ya saya hitung-hitung itu sekitar Rp250 miliar,” jelasnya.

“Kalau memang misalnya mau damai, ya kembalikan aja itu hak masyarakat,” lanjut Doktif.

Menurut dia, pernyataan tersebut kemudian berkembang menjadi narasi yang berbeda, seolah-olah dirinya menetapkan Rp250 miliar sebagai uang perdamaian.

Ia merasa keberatan karena narasi tersebut dapat membentuk persepsi publik bahwa dirinya memiliki kepentingan finansial pribadi dalam perkara tersebut.

Angka Rp250 Miliar Disebut Bukan untuk Doktif

Doktif kembali menekankan bahwa apabila terdapat kerugian konsumen, pihak yang berhak menerima pengembalian adalah konsumen yang mengalami kerugian, bukan dirinya.

Ia juga menegaskan bahwa angka Rp250 miliar yang disebutnya bukan hasil audit resmi.

Dengan demikian, nominal tersebut tidak dapat dianggap sebagai angka kerugian yang telah ditetapkan secara final oleh lembaga berwenang.

“Kenapa tadi diputer-puter jadi kayak begitu, seolah-olah saya minta Rp250 miliar. Maksud saya itu adalah kisaran kerugian dan itu pun nggak masuk ke saya,” tegasnya.

Pernyataan ini penting karena nominal kerugian dalam suatu perkara pada akhirnya perlu dibuktikan melalui data, dokumen transaksi, pemeriksaan barang, keterangan saksi, maupun mekanisme audit atau penilaian yang relevan.

Dengan kata lain, pernyataan mengenai Rp250 miliar dalam konteks ini masih merupakan estimasi yang disampaikan Doktif, bukan keputusan pengadilan mengenai besaran kerugian.

Penghitungan Kerugian Bukan Kewenangan Pribadi

Doktif juga menyebut bahwa penghitungan kerugian konsumen seharusnya dilakukan melalui mekanisme resmi. Ia menyinggung Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sebagai salah satu lembaga yang berkaitan dengan perlindungan kepentingan konsumen.

Ia tidak ingin dirinya diposisikan sebagai pihak yang menentukan secara sepihak berapa jumlah kerugian masyarakat.

“Itu adalah audit yang akan dilakukan oleh BPKN, jadi bukan ke saya seperti itu,” ujarnya.

Karena itu, menurut Doktif, apabila nantinya memang ditemukan kerugian konsumen, persoalan pengembalian kerugian seharusnya mengikuti proses hukum dan mekanisme yang berlaku.

Ia bahkan mengatakan tidak ingin lagi memperdebatkan nominal Rp250 miliar tersebut.

“Ya udah nggak usahlah, ngapain kita menanyakan soal jumlah uang, nggak usahlah gitu lho karena memang biarkan dia mengganti kerugian tersebut. Kalau nggak mau ya nggak apa-apa, nggak usah, biarkan proses hukum berjalan,” tutur Doktif.

Kasus Richard Lee Sudah Masuk Tahap Pembuktian

Isu mengenai uang damai ini muncul ketika perkara Richard Lee sendiri telah memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak Richard Lee. Dalam putusan sela pada 14 Juli 2026, hakim menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima dan perkara dengan nomor 998/Pid.Sus/2026/PN Tangerang harus dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Penolakan eksepsi tersebut membuat perdebatan mengenai sejumlah aspek perkara harus diuji melalui pemeriksaan alat bukti dan saksi di persidangan.

Tim Richard Lee sebelumnya mempersoalkan sejumlah hal dalam dakwaan, termasuk mengenai pertanggungjawaban pidana pribadi terdakwa serta waktu dan lokasi peristiwa yang didakwakan. Pihak Richard Lee juga mengaku memiliki alibi dan bukti aktivitas yang menurut mereka dapat digunakan untuk membantah dakwaan jaksa.

Dengan demikian, perkara kini tidak berhenti pada perdebatan antara pelapor dan terdakwa, tetapi akan ditentukan berdasarkan pembuktian yang berlangsung di hadapan majelis hakim.

Saksi dari Pihak Doktif Juga Sudah Diperiksa

Dalam perkembangan persidangan sebelumnya, Richard Lee bahkan sempat mencecar saksi dari pihak Doktif mengenai asal-usul produk yang menjadi objek perkara.

Pada sidang 27 Juli 2026, Richard menyoroti adanya ketidaksesuaian keterangan mengenai asal pembelian produk dan mempertanyakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.

Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa persidangan tidak hanya membahas substansi produk yang dipermasalahkan, tetapi juga menguji bagaimana barang bukti diperoleh, siapa yang membeli atau mengedarkannya, serta seberapa kuat keterangan para saksi mendukung dakwaan.

Hal-hal tersebut nantinya akan dinilai majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diajukan oleh jaksa maupun pihak terdakwa.

Perkara Berkaitan dengan Produk White Tomato dan DNA Salmon

Kasus ini bermula dari laporan Doktif terhadap Richard Lee yang telah bergulir sejak 2024. Perkara tersebut berkaitan dengan produk skincare yang disebut dalam pemberitaan sebagai White Tomato dan DNA Salmon.

Richard Lee kemudian didakwa menggunakan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan serta Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dakwaan tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan serta persoalan informasi atau klaim produk kepada konsumen.

Namun, penting untuk dicatat bahwa seluruh dugaan tersebut masih menjadi materi pembuktian dalam perkara pidana. Status terdakwa tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah terbukti bersalah. Putusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.

Richard Lee Sebelumnya Mengaku Memiliki Bukti Bantahan

Di sisi lain, Richard Lee dan tim kuasa hukumnya menyatakan akan membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang mereka miliki.

Kuasa hukum Richard sebelumnya menyebut adanya bukti perjalanan dan dokumentasi aktivitas Richard pada tanggal yang dipersoalkan dalam dakwaan. Mereka berpendapat bukti tersebut dapat menunjukkan bahwa Richard tidak berada di lokasi sebagaimana yang didalilkan dalam perkara.

Richard sendiri menyatakan kesiapannya mengikuti proses persidangan dan memberikan penjelasan mengenai perkara yang menjeratnya.

Perbedaan pandangan antara kedua pihak inilah yang kemudian membuat setiap agenda persidangan menjadi penting, terutama ketika memasuki tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Doktif Tak Masalah Jika Proses Hukum Berlanjut

Di tengah munculnya isu mengenai perdamaian, Doktif menegaskan bahwa dirinya tidak keberatan apabila perkara tetap dilanjutkan melalui jalur hukum.

Sikap tersebut sebenarnya sudah pernah disampaikannya beberapa bulan sebelumnya. Pada Mei 2026, Doktif mengatakan bahwa secara pribadi dirinya telah memaafkan Richard Lee, tetapi hal tersebut tidak berarti proses hukum otomatis dihentikan.

Menurutnya, persoalan pribadi dan proses hukum merupakan dua hal berbeda.

Karena itu, apabila tidak tercapai penyelesaian, ia memilih menyerahkan perkara kepada aparat penegak hukum dan pengadilan.

Doktif Minta Bukti Persidangan Menjadi Acuan

Menanggapi pihak Richard Lee yang mempertanyakan sejumlah bukti dan keterangan, Doktif mengakui bahwa perkara tersebut telah berlangsung cukup lama.

Ia menyadari bahwa tidak semua detail kejadian masih dapat diingat secara sempurna.

“Nggak apa-apa, ini kan kejadiannya sudah cukup lama. Jadi banyak hal yang memang Doktif itu lupa. Tapi kan bisa dilihat BAP-nya,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Doktif memilih mengarahkan pembuktian kembali pada dokumen resmi yang telah dibuat selama proses penyidikan.

Pada akhirnya, kebenaran mengenai sejumlah tudingan, termasuk persoalan produk, kerugian konsumen, hingga apakah pernah ada permintaan uang damai Rp250 miliar, akan bergantung pada bukti dan keterangan yang dapat diverifikasi dalam proses hukum.

Untuk saat ini, Doktif tetap membantah bahwa dirinya pernah meminta Rp250 miliar sebagai keuntungan pribadi. Ia menyebut angka tersebut sebagai perkiraan nilai kerugian konsumen dan menegaskan bahwa jika memang terdapat kerugian, pengembaliannya ditujukan kepada masyarakat yang terdampak.

Sementara itu, perkara Richard Lee masih berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang. Majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti dan keterangan para pihak sebelum menjatuhkan putusan akhir.