Purbaya Wajibkan Pedagang Kripto Laporkan Data ke Ditjen Pajak

Purbaya Wajibkan Pedagang Kripto Laporkan Data ke Ditjen Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperluas jangkauan keterbukaan informasi di sektor keuangan digital dengan mewajibkan penyedia jasa aset kripto (PJAK) melaporkan data transaksi dan data pengguna aset kripto secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025.

Aturan tersebut diteken oleh Menkeu Purbaya pada 29 Desember 2025 dan resmi diundangkan pada 31 Desember 2025. Dengan berlakunya PMK ini, otoritas pajak akan memiliki akses data yang lebih luas dan terintegrasi terkait aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia, baik dari sisi nilai transaksi maupun identitas wajib pajaknya

Kementerian Keuangan menilai kebijakan ini akan semakin memperkuat basis data keuangan DJP. Penguatan data tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang penghindaran pajak (tax avoidance) yang selama ini berpotensi terjadi melalui transaksi aset kripto maupun mata uang elektronik lainnya, yang kerap sulit dilacak karena sifatnya yang digital dan lintas batas.

Dalam pertimbangannya, Kemenkeu menjelaskan bahwa PMK 108/2025 merupakan tindak lanjut dari penandatanganan kesepakatan multilateral atau Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) untuk penerapan pertukaran informasi aset kripto secara otomatis, yang dikenal sebagai Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Kerangka ini diinisiasi oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sebagai standar global baru dalam transparansi pajak atas aset kripto.

Melalui CARF, negara-negara peserta sepakat untuk saling bertukar informasi terkait kepemilikan dan transaksi aset kripto secara otomatis. Dengan demikian, otoritas pajak dapat memantau potensi kewajiban pajak wajib pajak yang melakukan transaksi kripto lintas negara, sekaligus mencegah praktik penghindaran pajak internasional.

PMK 108/2025 juga sejalan dengan agenda reformasi perpajakan nasional yang menekankan pada pemanfaatan data dan teknologi informasi. Selama beberapa tahun terakhir, DJP terus memperkuat sistem pengawasan berbasis data, termasuk melalui integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP, pertukaran data keuangan domestik, serta kerja sama internasional.

Di sisi lain, kewajiban pelaporan ini menuntut PJAK untuk meningkatkan sistem kepatuhan dan pelaporan mereka. Penyedia jasa kripto diwajibkan memastikan keakuratan data pengguna, transparansi transaksi, serta kesiapan infrastruktur teknologi agar pelaporan otomatis dapat berjalan sesuai ketentuan.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghambat pertumbuhan industri kripto nasional, melainkan untuk menciptakan ekosistem yang lebih sehat, transparan, dan berkeadilan. Dengan pengawasan yang lebih kuat, diharapkan industri aset kripto dapat berkembang secara berkelanjutan, sekaligus memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara.

Ke depan, Kementerian Keuangan membuka peluang adanya penyesuaian lanjutan seiring dengan perkembangan teknologi keuangan digital dan dinamika global. Implementasi PMK 108/2025 menjadi langkah strategis Indonesia dalam menempatkan aset kripto sebagai bagian dari sistem keuangan formal yang taat regulasi dan pajak.