Filipina Blokir 10 Bursa Kripto Tak Berizin, Termasuk Bybit dan Bitget

Filipina Blokir 10 Bursa Kripto Tak Berizin, Termasuk Bybit dan Bitget

Filipina Blokir 10 Bursa Kripto: Bybit dan Bitget Masuk Daftar Hitam

Komisi Sekuritas dan Bursa Filipina (SEC) secara resmi melarang operasi sepuluh bursa kripto global karena beroperasi tanpa izin di negara tersebut. Ini menjadi tindakan tegas terbesar sejak pemblokiran Binance pada 2024, dan menjadi bagian dari upaya regulator memperkuat pengawasan terhadap industri aset digital.

Daftar Bursa Kripto yang Diblokir

Berikut 10 bursa yang masuk dalam daftar hitam SEC Filipina:

  • OKX
  • Bybit
  • KuCoin
  • Kraken
  • MEXC
  • Bitget
  • Phemex
  • CoinEx
  • BitMart
  • Poloniex

Platform-platform tersebut dinyatakan beroperasi tanpa lisensi sah, namun tetap aktif mempromosikan layanan mereka kepada pengguna lokal melalui media sosial, influencer, dan iklan online. SEC menilai hal ini melanggar ketentuan lokal dan berisiko membahayakan investor Filipina.

Aturan Baru Mulai Juli 2025

Sejak Juli 2025, SEC memberlakukan peraturan ketat bagi penyedia layanan kripto, termasuk:

  • Harus terdaftar sebagai entitas domestik
  • Memiliki modal minimum sebesar 100 juta peso
  • Menyediakan kantor fisik di wilayah Filipina
  • Wajib menyerahkan laporan keuangan bulanan

Bursa yang tidak mematuhi aturan tersebut dapat dikenai denda hingga 10 juta peso per pelanggaran, serta denda harian sebesar 10.000 peso jika pelanggaran terus berlanjut.

Pemblokiran Akses dan Proses Bertahap

Penyedia layanan internet lokal seperti PLDT dan Smart telah mulai memblokir akses ke situs-situs bursa yang masuk daftar hitam. SEC menyatakan bahwa pemblokiran dilakukan secara bertahap untuk memberikan waktu bagi pengguna dalam menarik dana mereka sebelum akses sepenuhnya ditutup. Ini meniru pendekatan serupa yang dilakukan ketika Binance dilarang pada tahun sebelumnya.

Risiko bagi Investor

SEC memperingatkan bahwa penggunaan layanan kripto dari platform tak berizin membawa risiko besar, antara lain:

  • Potensi kehilangan dana secara permanen
  • Ketidakmampuan menuntut secara hukum jika terjadi kerugian
  • Risiko pencucian uang dan penipuan
  • Pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data pribadi

Regulator juga menegaskan pentingnya memilih platform yang teregulasi dan mengikuti ketentuan lokal demi melindungi investor dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Bybit, Bitget, atau bursa lain yang masuk daftar hitam. Namun, sejumlah analis menyebut beberapa bursa kemungkinan akan mengajukan lisensi, sementara lainnya memilih hengkang dari pasar Filipina karena persyaratan operasional yang dinilai terlalu berat.

Di sisi lain, platform lokal seperti PDAX dan Coins.ph diperkirakan akan mendapat keuntungan dari kebijakan ini karena mengurangi persaingan dari pemain global dan meningkatkan kepercayaan investor domestik terhadap bursa lokal yang sah.

Tindakan Serupa di Asia Tenggara

Langkah tegas Filipina ini sejalan dengan tren regional. Thailand dilaporkan tengah bersiap untuk memblokir bursa seperti OKX dan Bybit, sementara Indonesia telah lebih dulu memblokir sejumlah platform asing dan memberlakukan pajak tinggi terhadap transaksi kripto.

Kebijakan ketat di kawasan ini menunjukkan bahwa pemerintah Asia Tenggara semakin serius dalam mengatur industri kripto yang berkembang pesat, sekaligus melindungi konsumen dari potensi penipuan dan kerugian.

Penegakan Hukum Berlanjut

SEC menyatakan bahwa mereka memiliki kewenangan hukum untuk mengambil tindakan terhadap bursa yang melanggar, termasuk penegakan hukum di pengadilan jika diperlukan. Fokus utama SEC saat ini adalah memastikan bahwa semua penyedia layanan kripto yang melayani masyarakat Filipina mematuhi peraturan, termasuk standar anti pencucian uang, verifikasi identitas pengguna, dan pelaporan transaksi mencurigakan.

Beberapa eksekutif industri menyebut bahwa penegakan regulasi ini merupakan bagian penting dari proses legitimasi pasar kripto di Filipina. Mereka berharap bahwa kejelasan hukum ini akan menarik lebih banyak investor institusional dan mempercepat perkembangan ekosistem digital di negara tersebut.