Pemerintah Bisa Dapat Rp 524 Triliun dari Jenis Pajak Baru Ini

Pemerintah Bisa Dapat Rp 524 Triliun dari Jenis Pajak Baru Ini

Alternatif Strategi Celios untuk Meningkatkan Potensi Penerimaan Pajak tanpa Membebani Rakyat Miskin

Pada 12 Agustus 2025, Center of Economic and Law Studies (Celios) mengangkat tema penting: meningkatkan penerimaan perpajakan tanpa membebani rakyat miskin, dalam acara peluncuran riset berjudul “Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang”, yang berlangsung di kantor Celios, Jakarta Pusat. Direktur Kebijakan Fiskal Celios, Media Wahyudi Askar, menjelaskan mereka telah menghitung berbagai alternatif komponen pajak menggunakan data internasional sebagai baseline, lalu menjumlahkan potensi penerimaan yang mungkin dicapai.

Pajak Kekayaan: Potensi dan Manfaatnya

Celios menggali potensi pengenaan pajak kekayaan sebesar 2% terhadap 50 orang terkaya di Indonesia:

  • Estimasi penerimaan sebesar Rp 81,56 triliun per tahun.
  • Jika diterapkan, dana ini bisa mensubsidi berbagai program sosial—mulai dari makan siang gratis hingga pembangunan hunian murah dan bantuan beras:
    • Menyalurkan makan siang gratis untuk 15 juta masyarakat sepanjang tahun dengan asumsi paket makan Rp 15.000 per hari.
    • Membangun 339.000 rumah MBR, mendistribusikan 558 juta paket beras, serta membiayai miliaran bantuan pangan lainnya.
    • Kesenjangan Kekayaan dan Ketimpangan

Celios mencatat ketimpangan yang mencolok—harta 50 orang terkaya setara dengan total kekayaan 50 juta warga lainnya. Tak hanya itu, menurut opini Celios, potensi pajak kekayaan menyumbang hampir 2,45% APBN 2024 dan 4,11% target penerimaan pajak 2024.

Hambatan Implementasi

Namun, penerapan pajak kekayaan di Indonesia menghadapi kendala hukum. Hingga sekarang, UU Perpajakan belum mengenali “wealth tax” secara eksplisit. Pajak hanya dikenakan pada income atau transaksi aset (realized gains), bukan pada kekayaan yang belum dijual (unrealized gains) seperti kenaikan saham di atas kertas.

Opini Ekonom terkait Alternatif Pajak Lain

Menurut Bhima Yudhistira dari Celios, alih-alih menaikkan PPN—seperti kebijakan PPN 12% yang kontroversial—lebih efektif memperluas basis pajak melalui wealth tax, pajak atas keuntungan tak terduga (windfall tax), atau pajak karbon.

Taktik Penghindaran Pajak oleh Super Kaya

Media Wahyudi Askar menyoroti bagaimana orang super kaya cenderung menghindari pajak. Celios mencatat dalam praktiknya, mereka menghindar dari beban pajak melalui:

  • Transfer aset yang belum terealisasi (unrealized capital gains),
  • Aset yang disembunyikan di luar negeri,
  • Strategi struktur keuangan kompleks untuk minimalisasi pajak.
  • Pandangan Internasional dan Perbandingan ASEAN

Celios menyoroti juga bahwa di ASEAN belum ada negara yang sepenuhnya menerapkan pajak kekayaan seperti yang diusulkan—Indonesia justru bisa menjadi pionir dalam hal ini.