Pinjol Ilegal Salurkan Dana 3 Kali Lebih Besar dari Pinjol Resmi

Pinjol Ilegal Melonjak, AFPI Dorong Migrasi ke Pinjaman Daring (Pindar)
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat fenomena mengejutkan: volume pinjaman dari platform pinjol ilegal saat ini diperkirakan mencapai Rp 230–260 triliun, lebih dari tiga kali lipat dari total pinjaman yang disalurkan oleh platform resmi atau pinjaman daring (pindar).
Efektivitas pendanaan melalui anggota AFPI—yang berizin OJK—tercatat sekitar Rp 80 triliun, sedangkan pinjol ilegal jauh lebih besar. Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyampaikan hal ini saat diskusi di Jakarta pada Senin, 11 Agustus 2025. Ia menekankan pentingnya migrasi nasabah dari pinjol ilegal ke platform pindar yang resmi.
Tantangan Literasi Keuangan dan Upaya Edukasi
Literasi Masih Rendah
Meskipun banyak nasabah pinjol ilegal berprofil layak kredit, rendahnya literasi keuangan menyebabkan mereka mudah terperangkap. Entjik menyoroti bahwa banyak korban tidak memahami perbedaan antara pinjol ilegal dan pindar yang resmi.
Peningkatan Literasi Sudah Terjadi
Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022 menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia telah meningkat dari 38% di 2019 menjadi hampir 50% (49,68%). Ini menunjukkan arah positif, meski capaian tersebut masih perlu ditingkatkan.
Langkah AFPI & Mitra untuk Melawan Pinjol Ilegal
Kolaborasi dengan Google
Melalui program Google Priority Flagger, AFPI berhasil menjadikan Google menindaklanjuti laporan aplikasi pinjol ilegal dan segera menghapusnya dari platform. Hingga saat ini, sebanyak 105 aplikasi ilegal telah diblokir dalam tiga bulan terakhir.
Edukasi di Luar Pulau Jawa
AFPI memperluas edukasi fintech ke luar Jawa, khususnya wilayah timur Indonesia. Sepanjang 2024, AFPI menggelar lebih dari 120 kegiatan literasi keuangan, dan akan mengadakan acara edukasi besar di Sorong, Papua Barat Daya, pada Juli 2025.
Rebranding “Pinjol” ke “Pindar”
Agar citra fintech lending lebih positif, OJK mengganti istilah “pinjol” menjadi “pindar” untuk layanan pendanaan berbasis teknologi yang berizin. Namun, pengamat mengingatkan bahwa perubahan nama saja tidak cukup jika praktiknya masih merugikan.
Regulasi & Hambatan Bunga
Ketentuan Bunga Transparan
Menurut SEOJK No. 19/2023, bunga untuk pinjaman konsumtif (kurang dari setahun) akan diturunkan dari 0,3% per hari pada 2024 menjadi 0,2% per hari sepanjang 2025, dan 0,1% per hari mulai 2026. Untuk sektor produktif, tarifnya menurun bertahap ke 0,1% per hari (2024–2025) dan 0,067% per hari mulai 2026.
Realita di Lapangan
Tidak semua platform pindar menurunkan bunga sesuai ketentuan. Menurut Entjik, biaya analisis peminjam (proses validasi KTP, verifikasi data) sangat mahal, sehingga tidak semua bisa menurunkan bunga secara seragam.
Efek Regulasi terhadap Fintech
AFPI menyebut regulasi bunga yang terlalu ketat membatasi akses pendanaan, terutama untuk peminjam dengan profil risiko lebih tinggi. Penurunan suku bunga hingga 0,3% per hari, sementara pinjol ilegal masih mengenakan hingga 1% per hari, jelas menjadi tantangan.
Di sisi lain, industri mencatat kinerja positif: laba naik 245% menjadi Rp 1,65 triliun pada 2024, dan ekuitas tumbuh 46% YoY menjadi Rp 3,46 triliun.
Kesimpulan
-
Skala kerugian akibat pinjol ilegal sangat besar: Rp 230–260 triliun vs Rp 80 triliun dari platform resmi.
-
Edukasi dan literasi keuangan adalah kunci untuk mendorong peralihan ke platform legal.
-
Kolaborasi (dengan Google, OJK, Kominfo) dan kegiatan regional menjadi strategi efektif pemberantasan pinjol ilegal.
-
Regulasi bunga perlu seimbang antara perlindungan konsumen dan kestabilan fintech.
0 Comments