Harga Melonjak, Kementan Kaji Pungutan Ekspor Kelapa

Harga Melonjak, Kementan Kaji Pungutan Ekspor Kelapa

Kementerian Pertanian Kaji Pungutan Ekspor Kelapa: Upaya Jaga Harga dan Dukung Petani Pesisir

Kementerian Pertanian (Kementan) tengah mengkaji secara serius penerapan kebijakan pungutan ekspor (PE) terhadap komoditas kelapa, menyusul lonjakan harga dan permintaan kelapa baik di pasar domestik maupun internasional. Kebijakan ini dipertimbangkan untuk menjaga stabilitas harga di dalam negeri serta mendukung program peremajaan perkebunan kelapa yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat pesisir.

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyampaikan hal ini saat melakukan kunjungan kerja ke Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Industri dan Penyegar di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (9/5/2025). Dalam pernyataannya, Sudaryono mengungkapkan bahwa lonjakan permintaan terhadap kelapa mendorong pemerintah untuk mengevaluasi perlunya pengaturan ekspor komoditas ini, serupa dengan mekanisme pungutan yang telah diterapkan pada komoditas sawit.

"Sekarang kelapa lagi diminati, bahkan untuk kebutuhan domestik kita juga. Nah, ini sekarang lagi kita kaji supaya ada semacam tarif ekspor seperti sawit," ujarnya.

Potensi Ekspor dan Lonjakan Permintaan

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa ekspor produk kelapa Indonesia, termasuk kelapa utuh, kopra, minyak kelapa, dan turunannya, terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Pada tahun 2024, nilai ekspor produk kelapa tercatat mencapai lebih dari USD 1,2 miliar, dengan negara tujuan utama seperti Tiongkok, India, Amerika Serikat, dan Belanda.

Kenaikan harga kelapa saat ini juga turut dipicu oleh tren global menuju konsumsi makanan sehat, meningkatnya popularitas produk berbahan dasar kelapa (seperti air kelapa, virgin coconut oil, dan gula kelapa), serta peningkatan permintaan industri kosmetik dan farmasi terhadap bahan alami.

Namun di sisi lain, lonjakan ekspor ini menyebabkan penurunan pasokan di pasar domestik, yang berdampak pada naiknya harga kelapa di dalam negeri dan mengancam kelangsungan industri olahan kecil dan menengah.

Skema Pungutan dan Peremajaan Kelapa

Wamentan menjelaskan bahwa skema pungutan ekspor ini tidak hanya berorientasi pada pendapatan negara, namun lebih kepada keberlanjutan industri kelapa nasional. Dana dari pungutan ekspor akan dialokasikan secara khusus untuk program peremajaan kebun kelapa milik rakyat, terutama di wilayah pesisir yang saat ini memiliki banyak pohon kelapa tua dan kurang produktif.

"Sehingga itu yang bisa kita pakai untuk bantu rakyat untuk permajaan kelapa-kelapa kita. Karena kelapa-kelapa kita ini yang di pesisir-pesisir itu kebanyakan sudah tua-tua, tinggi-tinggi," jelas Sudaryono.

Program peremajaan kelapa ini menjadi krusial karena sekitar 70% perkebunan kelapa di Indonesia dimiliki oleh petani kecil. Rata-rata umur pohon kelapa saat ini telah melewati masa produktif, yaitu lebih dari 50 tahun. Tanpa peremajaan, produktivitas kebun akan terus menurun dan berdampak pada penghasilan petani.

Kolaborasi dan Dukungan Kebijakan

Dalam pengembangannya, Kementan juga menggandeng Kementerian Perdagangan dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa (yang sedang dalam tahap pembentukan) untuk menyiapkan kerangka regulasi yang adil dan transparan bagi pelaksanaan pungutan ekspor.

Selain itu, Wamentan menekankan pentingnya kolaborasi dengan pemerintah daerah, koperasi petani, serta lembaga keuangan untuk mempercepat pelaksanaan peremajaan dan modernisasi pengelolaan kebun kelapa.

"Kita tidak ingin pungutan ini memberatkan pelaku usaha, tetapi justru menjadi instrumen untuk memperkuat ketahanan dan kesejahteraan petani kelapa," tegasnya.

Tantangan dan Respons Pelaku Industri

Meski demikian, wacana pungutan ekspor ini memunculkan respons beragam dari pelaku industri. Beberapa eksportir menyatakan kekhawatiran bahwa kebijakan ini bisa menurunkan daya saing kelapa Indonesia di pasar global, terutama jika tidak diimbangi dengan insentif produksi dan efisiensi logistik.

Namun sejumlah asosiasi petani kelapa menyambut baik rencana tersebut, asalkan dana hasil pungutan benar-benar dikembalikan kepada petani dalam bentuk subsidi benih unggul, alat pertanian, serta pelatihan budidaya modern.

Penutup

Kajian pungutan ekspor kelapa yang tengah digodok pemerintah ini menandai upaya strategis untuk menyeimbangkan antara kepentingan ekspor dan kebutuhan nasional. Jika diterapkan dengan tepat, kebijakan ini diyakini tidak hanya mampu menjaga stabilitas harga dan pasokan kelapa dalam negeri, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam meningkatkan kesejahteraan petani dan keberlanjutan industri kelapa nasional di tengah tantangan global.