Komisi Eropa Akan Longgarkan Aturan Stablecoin Asing, Meski Ditentang ECB

Komisi Eropa Akan Longgarkan Aturan Stablecoin Asing, Meski Ditentang ECB

Uni Eropa Siap Izinkan Stablecoin Seperti USDT dan USDC Beredar Bebas

Uni Eropa (UE) dikabarkan akan melonggarkan aturannya terhadap stablecoin yang diterbitkan di luar negeri, khususnya token yang didukung oleh dolar AS seperti USDT dan USDC. Menurut laporan Financial Times tanggal 25 Juni, perubahan ini akan memungkinkan stablecoin tersebut digunakan lebih bebas di wilayah Eropa.

Komisi Eropa disebutkan akan segera menerbitkan panduan resmi yang memperlakukan stablecoin asing setara dengan stablecoin yang sudah terdaftar di UE. Ini akan menghapus salah satu hambatan regulasi utama yang selama ini membatasi penggunaan stablecoin berbasis dolar di pasar keuangan Eropa.

Namun, langkah ini bertolak belakang dengan peringatan dari Bank Sentral Eropa (ECB). Presiden ECB, Christine Lagarde, sebelumnya mendesak pembuat kebijakan untuk memperketat pengawasan terhadap penerbit stablecoin, karena dikhawatirkan dapat menyebabkan aliran modal keluar (capital flight) dan mengurangi kedaulatan moneter Eropa.

Saat ini, berdasarkan regulasi kripto UE bernama MiCA (Markets in Crypto-Assets), penerbit stablecoin diwajibkan menyimpan sebagian besar cadangan mereka di bank-bank yang berbasis di UE dan memberikan hak penukaran dalam bentuk euro.

Perubahan yang diusulkan akan memberikan pengecualian bagi stablecoin global yang sudah beroperasi di UE dalam versi tertentu dan berada di bawah pengawasan lokal.

Langkah ini juga datang setelah Senat AS mengesahkan undang-undang GENIUS Act, yang menetapkan kerangka hukum nasional untuk pengawasan stablecoin. Hal ini memberi tekanan pada wilayah lain, termasuk UE, agar tidak tertinggal dari AS dan Asia dalam pengembangan regulasi aset digital.

Meski ECB belum memberikan komentar resmi, sumber internal menyebutkan bahwa penolakan di kalangan regulator Eropa masih cukup kuat. Saat ini, pejabat UE dikabarkan sedang menyusun kompromi yang memungkinkan otoritas keuangan di masing-masing negara anggota memiliki kewenangan lebih besar untuk menilai risiko stablecoin asing.

Jika aturan baru ini diterapkan, maka ini bisa menjadi titik balik bagi peran stablecoin berbasis dolar AS di Eropa — memperkuat dominasi dolar dalam pasar aset digital dan menunjukkan bahwa UE ingin tetap menjadi pusat inovasi kripto yang kompetitif.