Penjual di TikTok Shop hingga Shopee Cs Bakal Dipungut Pajak

Penjual di TikTok Shop hingga Shopee Cs Bakal Dipungut Pajak

Pemerintah Siapkan Aturan Pajak Baru untuk E-Commerce, Platform Seperti Shopee dan TikTok Shop Harus Setor Pajak Penjual

Pemerintah Indonesia dikabarkan tengah merampungkan regulasi baru yang mewajibkan seluruh platform e-commerce untuk memungut dan menyetorkan pajak dari pendapatan para penjual yang bertransaksi di dalam ekosistem mereka. Kebijakan ini disebut sebagai langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha daring (online) dan luring (offline).

Tujuan Regulasi: Atasi Kebocoran dan Perluas Basis Pajak

Mengutip laporan dari The Economic Times pada Rabu (25/6/2025), dua sumber dari kalangan industri yang memahami langsung rencana tersebut mengungkapkan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari agenda fiskal pemerintah untuk menambal kebocoran penerimaan negara yang semakin terasa akibat perlambatan ekonomi global dan penurunan aktivitas perdagangan konvensional. Dokumen internal pemerintah pun turut mengonfirmasi arah kebijakan ini.

"Ini bagian dari upaya untuk menambal kebocoran penerimaan negara, sekaligus mengatur pasar digital yang saat ini tumbuh begitu cepat dan belum semuanya tersentuh sistem perpajakan," ujar salah satu sumber anonim yang tidak berwenang berbicara ke publik.

Platform Besar Akan Terdampak

Jika regulasi ini resmi diberlakukan, sejumlah platform besar seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, Lazada, Blibli, hingga Bukalapak akan diwajibkan untuk menjadi pemungut pajak (tax collector) atas transaksi yang dilakukan oleh para seller yang menggunakan layanan mereka. Artinya, beban untuk memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau bahkan Pajak Penghasilan (PPh) akan berada di tangan platform.

Kebijakan ini mirip dengan mekanisme withholding tax yang telah diterapkan di sektor lain, seperti jasa digital global. Saat ini, beberapa platform digital asing seperti Netflix, Google, dan Spotify telah dikenai PPN 11% atas layanan digital yang dikonsumsi pengguna Indonesia, sebagai bagian dari perluasan basis pajak digital sejak tahun 2020.

Potensi Dampak ke Penjual Kecil dan UMKM

Meski dianggap positif dari sisi penerimaan negara, sejumlah pengamat dan pelaku industri memperingatkan potensi efek samping dari kebijakan ini. Salah satu kekhawatiran terbesar adalah bertambahnya beban administrasi dan operasional bagi platform e-commerce, serta potensi meningkatnya harga produk karena penjual kecil harus memperhitungkan beban pajak dalam harga jual mereka.

"Bisa jadi ini membuat banyak penjual mikro dan kecil hengkang dari platform digital karena merasa terbebani. Apalagi jika platform tidak menyediakan sistem yang mudah dan transparan," ujar Rina Wulandari, analis kebijakan publik dari INDEF.

Proyeksi Dampak Ekonomi

Pemerintah tampaknya melihat potensi besar dari sektor e-commerce yang dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan pertumbuhan pesat. Menurut data Google-Temasek e-Conomy SEA 2024, nilai transaksi ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai USD 82 miliar pada tahun 2025, naik dari USD 77 miliar tahun sebelumnya. Sektor e-commerce menyumbang lebih dari 60% dari total tersebut.

Namun ironisnya, kontribusi pajaknya relatif kecil karena banyak pelaku usaha belum terdaftar secara resmi sebagai Wajib Pajak. Oleh karena itu, pengawasan dan sistem pemungutan yang lebih ketat dianggap perlu.

Regulasi Akan Diumumkan Sebulan Lagi

Regulasi ini diprediksi akan diumumkan secara resmi paling cepat pada Juli 2025, dan diberlakukan setelah masa sosialisasi. Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tengah menyiapkan mekanisme teknis, termasuk integrasi sistem perpajakan dengan API platform digital untuk pelaporan otomatis dan pengumpulan pajak secara real-time.

Juru bicara DJP belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini. Namun, pejabat internal menyebut bahwa pemerintah akan menyediakan panduan teknis agar pelaku usaha, khususnya UMKM, dapat tetap menjalankan bisnis tanpa mengalami kendala administrasi yang berlebihan.