Sejak 2024, Bea Cukai Sudah Sita 12.808 Karung Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp49,44 Miliar

Sejak 2024, Bea Cukai Sudah Sita 12.808 Karung Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp49,44 Miliar

Bea Cukai Intensif Memberantas Impor Ilegal Balpres: Data 2024–Agustus 2025 dan Perkembangan Terbaru

1. Skala Penindakan Terbaru (Per 14 Agustus 2025)

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan, mencatat hingga 14 Agustus 2025 telah melakukan 2.584 penindakan terhadap barang impor ilegal, termasuk balpres (ballpress) pakaian bekas. Total barang bukti mencapai 12.808 koli dengan perkiraan nilai Rp 49,44 miliar.

2. Kasus Terbaru di Tanjung Priok: Sinergi Bea Cukai & TNI AL

Pada periode 9–12 Agustus 2025, operasi gabungan Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut menggagalkan penyelundupan balpres berisi 747 bale pakaian dan aksesoris bekas serta 8 bale tas bekas, dengan nilai total sekitar Rp 1,51 miliar.
Operasi dilakukan di tiga titik strategis di Pelabuhan Tanjung Priok: Kade Domestik 212, area pemindaian TPS TER3, dan TPS CDC Banda. Barang-barang tersebut diangkut kapal KM Eagle Mas V.1225, kemudian langsung diperiksa menggunakan teknologi pemindaian dan dibantu Unit K-9 TNI AL.

3. Sumber Balpres Ilegal: Mayoritas dari Malaysia

Mayoritas balpres ilegal yang masuk ke Indonesia berasal dari Malaysia. Jalur masuk yang digunakan antara lain melalui perbatasan darat di Kalimantan dan jalur laut di Selat Malaka. Kedekatan geografis dan tingginya arus perdagangan di kawasan tersebut membuat jalur ini rawan dimanfaatkan penyelundup.

4. Kasus-Kasus Signifikan Tahun 2025

Sepanjang 2025, beberapa penindakan besar terjadi, antara lain:

  • 13 Maret 2025, di Pelabuhan Makassar — 873 bale pakaian bekas senilai Rp 1,4 miliar dari tiga kontainer tanpa dokumen kepabeanan.

  • 14 Maret 2025, di Pelabuhan Panglima Ular (Pangkalan Bun) — 167 koli balpres senilai Rp 665 juta.

  • 26 April 2025, di Tol Cikampek — dua truk berisi 132 koli balpres senilai Rp 1 miliar.

  • 7 Agustus 2025, di Kalimantan Barat — 2.000 bale balpres dalam delapan kontainer senilai Rp 4 miliar.

5. Dampak Balpres Ilegal: Lebih dari Sekadar Nilai Barang

Balpres ilegal bukan hanya menimbulkan kerugian finansial bagi negara, tetapi juga berdampak pada sektor lain:

  • Kesehatan masyarakat — Pakaian bekas impor berisiko membawa bakteri, virus, atau jamur yang dapat memicu penyakit kulit dan infeksi.

  • Industri tekstil dalam negeri — Membanjirnya barang murah bekas menggerus pasar produk lokal, melemahkan daya saing industri tekstil nasional.

  • Citra bangsa — Masifnya penyelundupan dapat mencoreng reputasi Indonesia di mata dunia dan memperburuk citra penegakan hukum.

6. Strategi Pengawasan dan Penegakan Hukum

Untuk mengatasi peredaran balpres ilegal, Bea Cukai menerapkan strategi terpadu, antara lain:

  • Patroli laut dan pengawasan pelabuhan secara intensif di seluruh wilayah perbatasan.

  • Penggunaan teknologi modern seperti pemindai X-ray dan container scanner untuk memeriksa kargo.

  • Sinergi lintas instansi melibatkan TNI AL, BIN, Polri, dan unit penindakan DJBC.

  • Pengusutan jaringan penyelundupan untuk memutus jalur distribusi dari Malaysia hingga pasar dalam negeri.


Kesimpulan

Data hingga Agustus 2025 menunjukkan bahwa balpres masih menjadi salah satu komoditas utama yang menjadi target penyelundupan ke Indonesia. Penindakan yang terus dilakukan menunjukkan komitmen Bea Cukai untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjaga industri tekstil nasional, dan menegakkan kedaulatan negara.

Dengan meningkatnya teknologi pengawasan dan kerja sama antarinstansi, pemerintah berharap dapat mempersempit ruang gerak sindikat penyelundupan balpres sehingga peredaran barang ilegal ini bisa ditekan secara signifikan di tahun-tahun mendatang.