TNI AL Gagalkan Penyelundupan 50 Ton Pasir Timah ke Malaysia Senilai Rp 15,49 Miliar

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 50 Ton Pasir Timah ke Malaysia Senilai Rp 15,49 Miliar

TNI AL & Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 50 Ton Pasir Timah Ilegal Senilai Rp 15,49 Miliar: Kronologi, Konteks, dan Implikasi

Jakarta, 14 Agustus 2025 – TNI Angkatan Laut (TNI AL), berkolaborasi erat dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah ilegal total 50 ton dengan estimasi nilai ekonomi sekitar Rp 15,49 miliar.

Rangkaian Penindakan di Bangka Belitung

Penindakan tersebut dilakukan oleh Pangkalan TNI AL (Lanal) Bangka Belitung secara berkelanjutan dalam tiga operasi:

Tanggal Lokasi Muatan Estimasi Nilai
30 Mei 2025 Perairan Pangkalan Balam ±41 ton ±Rp 12,7 miliar
27–29 Juli 2025 Pantai Kelayang, Sungailiat ±5 ton (truk) ±Rp 1,55 miliar
11 Agustus 2025 Kampung Nelayan II, Sungailiat ±4 ton (80 karung @ 50 kg) ±Rp 1,24 miliar

Penindakan Terbaru & Rincian Tambahan

  • Penindakan 11 Agustus: Tim Trisula Lanal Babel menyita 80 karung pasir timah, sebagian ditimbun di dalam tanah dekat dermaga di Kampung Nelayan II, Sungailiat. Pola penyelundupan ini menunjukkan modus operandi yang cukup cermat, dengan pasir timah disembunyikan dalam peti hingga siap diambil kapal pengangkut.

  • Pengawasan Ketat: Gabungan Lanal Babel dan Tim Satgas Lantamal III secara proaktif melakukan pemantauan pesisir serta patroli laut, memanfaatkan informasi dari masyarakat dan intelijen maritim.

  • Nilai Ekonomi Diselamatkan: TNI AL bersama Bea Cukai menyatakan bahwa penindakan terhadap berbagai bentuk penyelundupan sepanjang Januari–Agustus 2025 telah menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp 14,8 triliun. Nilai ini mencakup kasus ballpress (pakaian bekas), narkotika, rokok, minuman keras, BBM, satwa dilindungi, dan tambang ilegal seperti pasir timah.

Makna dan Implikasi dari Operasi Ini

  1. Sinergi Antar Lembaga – Operasi ini mempertegas pentingnya kolaborasi lintas instansi: TNI AL mengandalkan intelijen maritim dan pengamanan laut, sedangkan Bea Cukai mengawasi pelabuhan dan jalur darat.

  2. Penguatan Penegakan Hukum – Setelah diamankan, barang bukti dan perkara penyelundupan dialihkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian ESDM untuk proses hukum lanjutan.

  3. Ancaman Sosial dan Lingkungan – Penyelundupan timah ilegal merugikan negara secara fiskal, merusak lingkungan pesisir, mengancam keberlanjutan industri tambang sah, dan berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis jangka panjang.

  4. Dampak Jangka Panjang – Penindakan tegas diharapkan menjadi pencegah efektif, memberi efek jera, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat pesisir dalam menjaga sumber daya alam.


Kesimpulan

Operasi penindakan penyelundupan pasir timah di Bangka Belitung hingga Agustus 2025 menunjukkan komitmen serius TNI AL dan instansi terkait dalam menjaga kedaulatan laut dan sumber daya alam Indonesia. Selain menggagalkan total 50 ton pasir timah ilegal senilai Rp 15,49 miliar, operasi ini juga menjadi bagian dari kontribusi besar dalam menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp 14,8 triliun. Ke depan, sinergi antar lembaga, pengawasan terpadu, serta penegakan hukum yang konsisten akan menjadi kunci pemberantasan penyelundupan di perairan Indonesia.