Dana Nasabah BTN Hilang, OJK Turun Tangan

Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait dugaan hilangnya dana nasabah pada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN. Saat ini, OJK telah memanggil 17 nasabah terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"OJK tengah meneliti kasus tersebut dan telah memanggil 17 konsumen terkait untuk dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Friderica menyebut, pihak BTN wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank. Selain itu, OJK juga dapat mengenakan sanksi terhadap bank terkait.
"Bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank dan OJK dapat mengenakan sanksi," tegasnya.
Namun, jika kesalahan ada kelalaian ada pada pihak konsumen. Maka dana yang diklaim hilang tidak dilakukan penggantian oleh pihak Bank.
Tips dari OJK
Lebih lanjut, Friderica memberikan sejumlah tips agar terhindar dari investasi bodong yang merugikan konsumen. Pertama, jangan mudah tergiur janji untung fantastis.
"Semakin besar keuntungan yang dijanjikan, semakin besar potensi penipuan," ujarnya.
Kedua, agar simpananmu dijamin LPS, pastikan bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Ketiga, cek legalitas penawaran investasi dengan menghubungi atau datangi lembaga jasa keuangan tersebut apakah benar memiliki produk investasi yang ditawarkan.
"Cek ke Kontak OJK 157 untuk legalitas lembaga jasa keuangan yang berizin OJK," jelasnya.
Keempat, simpan dokumen kepemilikan dan bukti transaksi agar tidak disalahgunakan. Simpanan bank wajib tercatat pada pembukuan bank.
"Jangan mudah percaya dengan oknum yang menawarkan titip investasi atau titip transfer," tegasnya.
Source : https://www.liputan6.com/
0 Comments