Gas 3 Kg Akan Punya Harga Sama di Seluruh Indonesia, Berapa Harganya?

Mulai 2026, Pemerintah Terapkan Program LPG 3 Kg Satu Harga Nasional: Pertamina Jadi Pelaksana Utama
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi telah menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai pelaksana program LPG 3 kg satu harga yang direncanakan mulai diterapkan secara nasional pada tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menghilangkan kesenjangan harga elpiji bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di daerah pelosok dan terpencil.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyampaikan bahwa harga LPG 3 kg saat ini sangat bervariasi, bahkan bisa mencapai Rp50 ribu per tabung di beberapa daerah terpencil, padahal harga normalnya jauh lebih rendah. Ketimpangan harga ini seringkali menjadi beban tambahan bagi masyarakat kecil yang menjadi target utama dari subsidi energi.
“Kami sedang mengkaji agar semua daerah memiliki harga yang sama. Ini bisa dilakukan, dan Pertamina yang akan menjalankannya,” ujar Dadan Kusdiana, dikutip dari Antara, Kamis (3/7/2025).
Selama Ini Harga Ditentukan Daerah
Saat ini, harga eceran tertinggi (HET) untuk LPG 3 kg ditetapkan secara berbeda-beda oleh masing-masing pemerintah daerah. Akibatnya, terjadi variasi harga yang cukup tajam antar wilayah, dan pengawasan terhadap penyaluran serta harga LPG menjadi tidak efektif.
Dadan menegaskan bahwa dengan skema satu harga, pengawasan oleh pemerintah akan menjadi lebih sederhana dan transparan.
“Pak Menteri ESDM (Bahlil Lahadalia) melihat bahwa dengan menyamakan harga, proses pengawasan akan jauh lebih mudah. Selama ini sering terjadi harga LPG yang sangat tidak wajar,” tambahnya.
Tahapan Implementasi dan Persiapan Regulasi
Meskipun penunjukan Pertamina sudah dilakukan, pemerintah masih dalam tahap kajian mendalam terkait berbagai aspek pelaksanaan, seperti:
-
Mekanisme distribusi dan logistik di daerah terpencil dan perbatasan
-
Rentang harga satuan yang akan ditetapkan secara nasional
-
Model subsidi tertutup atau terbuka
-
Revisi regulasi yang mengatur subsidi energi
Dalam hal ini, pemerintah tengah menyelesaikan revisi terhadap dua peraturan penting, yakni:
-
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 kg
-
Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung 3 kg Tepat Sasaran
Revisi regulasi tersebut diperlukan agar pelaksanaan program satu harga memiliki dasar hukum yang kuat dan mampu mengakomodasi pendekatan baru dalam penyaluran subsidi.
Tantangan Distribusi dan Pengawasan
Salah satu tantangan utama dari program ini adalah menyamakan harga LPG di daerah yang memiliki tingkat kesulitan distribusi tinggi, seperti daerah kepulauan, pegunungan, dan perbatasan. Biaya transportasi dan logistik yang tinggi menjadi salah satu penyebab mahalnya harga LPG di wilayah tersebut.
Namun demikian, Pertamina telah memiliki pengalaman dalam menjalankan program BBM Satu Harga sejak 2017 yang juga bertujuan untuk pemerataan energi. Program itu berhasil menghadirkan harga BBM yang setara di lebih dari 400 titik daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Subsidi LPG: Sistem Tertutup Diwacanakan
Seiring rencana LPG satu harga, pemerintah juga tengah mempersiapkan sistem subsidi tertutup yang berbasis data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem). Nantinya, hanya masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan terdaftar dalam data tersebut yang bisa membeli LPG 3 kg bersubsidi menggunakan KTP atau sistem digital.
Dengan skema ini, diharapkan subsidi LPG bisa lebih tepat sasaran dan tidak dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu atau industri kecil yang tidak berhak.
Penutup: Pemerataan Energi sebagai Tujuan Utama
Kebijakan LPG satu harga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan keadilan energi, di mana masyarakat dari Sabang sampai Merauke bisa mengakses energi dengan harga yang sama dan terjangkau.
Langkah ini juga sejalan dengan visi transisi energi nasional yang inklusif dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat, serta sebagai bentuk keberpihakan negara kepada rakyat kecil di daerah yang selama ini harus membeli LPG dengan harga tinggi.
Update per Juli 2025:
-
Proses finalisasi revisi Perpres ditargetkan selesai pada kuartal IV tahun 2025.
-
Uji coba sistem distribusi satu harga sedang dilakukan di 5 kabupaten di wilayah timur Indonesia.
-
Pemerintah juga berencana melibatkan BUMDes dan koperasi lokal untuk distribusi LPG agar lebih efisien dan memberdayakan ekonomi lokal.
0 Comments