Aturan Bayar Bersama (Co-Payment) Asuransi Ditunda, OJK Siapkan Regulasi Baru untuk Asuransi Kesehatan

Co-Payment Asuransi Ditunda, OJK Susun Aturan Baru untuk Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan
Liputan6.com, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) terbaru yang berfokus pada penguatan ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia. Peraturan ini diharapkan menjadi landasan hukum yang komprehensif untuk menciptakan industri asuransi kesehatan yang lebih sehat, berkelanjutan, dan berpihak kepada konsumen.
Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari Rapat Kerja antara Komisi XI DPR RI dan OJK yang berlangsung pada 30 Juni 2025 di Jakarta. Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota dewan menyuarakan perlunya peningkatan regulasi terhadap produk-produk asuransi kesehatan yang kini makin kompleks, terutama dalam hal perlindungan konsumen dan transparansi biaya.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa penyusunan POJK ini akan menggantikan dan menyempurnakan regulasi sebelumnya. “Ketentuan ini kami siapkan untuk memastikan ekosistem asuransi kesehatan tumbuh dengan tata kelola yang lebih kuat dan prinsip kehati-hatian yang lebih optimal,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Rabu (3/7/2025).
Penundaan Pemberlakuan Co-Payment dalam SEOJK 7/2025
Sebagai konsekuensi dari penyusunan regulasi baru ini, OJK resmi menunda pemberlakuan Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 (SEOJK 7/2025) yang semestinya mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Surat edaran tersebut sebelumnya memuat ketentuan tentang skema co-payment dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan, yaitu sistem pembagian biaya layanan kesehatan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis.
Skema co-payment sendiri sempat menuai kritik karena dikhawatirkan akan membebani masyarakat, khususnya segmen menengah ke bawah, yang selama ini berharap pada manfaat penuh dari premi yang mereka bayarkan. Dengan penundaan ini, ketentuan mengenai co-payment akan dikaji ulang dan dimasukkan dalam POJK baru yang lebih menyeluruh.
Fokus: Tata Kelola dan Perlindungan Konsumen
Penyusunan POJK ini menegaskan komitmen OJK dalam menerapkan tata kelola yang lebih baik, termasuk penguatan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan risiko dalam bisnis asuransi kesehatan. Tujuan utamanya adalah mendorong perusahaan asuransi untuk lebih bertanggung jawab dalam merancang dan menawarkan produk yang tidak menyesatkan konsumen.
OJK menyatakan bahwa regulasi baru akan memperhatikan seluruh aspek ekosistem asuransi kesehatan, mulai dari:
-
Perlindungan hak konsumen sebagai pemegang polis atau tertanggung
-
Kepatuhan perusahaan asuransi terhadap standar prudensial
-
Peran fasilitas layanan kesehatan sebagai mitra penyelenggaraan asuransi
-
Keterlibatan regulator dan asosiasi industri dalam pengawasan pasar
Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan
OJK juga menegaskan akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor bersama pemangku kepentingan lainnya, termasuk Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), serta para pelaku industri.
“Tujuannya adalah menciptakan ekosistem yang adil, transparan, serta memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak,” tambah Ismail Riyadi.
Dalam beberapa tahun terakhir, penetrasi asuransi kesehatan di Indonesia masih tergolong rendah. Berdasarkan data OJK, hingga akhir 2024, hanya sekitar 11,5% dari total penduduk Indonesia yang memiliki asuransi kesehatan swasta. Dengan regulasi baru ini, OJK berharap minat masyarakat terhadap asuransi akan meningkat, seiring tumbuhnya kepercayaan terhadap sistem yang lebih tertib dan mengutamakan perlindungan konsumen.
Apa Selanjutnya?
Saat ini, OJK masih dalam tahap penyusunan naskah akademik dan konsultasi publik terkait POJK tersebut. Draft awal diperkirakan akan dirilis untuk uji publik pada kuartal ketiga 2025, dengan target implementasi resmi pada awal semester I 2026.
Masyarakat dan pelaku industri diimbau untuk aktif memberikan masukan, agar kebijakan ini benar-benar mewakili kebutuhan di lapangan. Dalam waktu dekat, OJK juga akan merilis panduan interpretatif sementara agar tidak terjadi kekosongan hukum selama masa transisi dari SEOJK ke POJK baru.
Kesimpulan
Penundaan pemberlakuan skema co-payment serta penyusunan POJK baru menandai langkah penting OJK dalam menciptakan industri asuransi kesehatan yang lebih adil, inklusif, dan transparan. Perubahan ini diharapkan menjadi angin segar bagi masyarakat, sekaligus mendorong perusahaan asuransi untuk lebih bertanggung jawab dalam menawarkan produk yang benar-benar melindungi konsumennya.
0 Comments