Mantan artis kolosal pakai uang palsu Rp10 juta untuk amal di Istiqlal

Mantan Artis Drama Kolosal Sekar Arum Ditangkap: Pakai Uang Palsu Rp10 Juta untuk Beramal di Masjid Istiqlal
Jakarta (ANTARA) — Dunia hiburan Indonesia kembali diguncang kabar mengejutkan. Mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41), ditangkap oleh pihak Kepolisian karena diduga menggunakan uang palsu senilai Rp10 juta untuk beramal di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri.
"Pengakuannya, uang palsu itu dipakai sehari sebelum Lebaran, dimasukkan ke kotak amal Masjid Istiqlal," ujar Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/4).
Penangkapan Sekar Arum terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Mampang, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/4) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, ia kedapatan membawa dan mencoba mengedarkan uang palsu senilai Rp223 juta. Kasus ini langsung tercatat dalam Laporan Polisi dengan nomor LP/A/08/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Pengakuan dan Penyelidikan Lanjutan
Menurut keterangan polisi, Sekar Arum mengakui bahwa ia sadar uang yang digunakannya untuk beramal adalah uang palsu. Ia mengklaim bahwa uang tersebut diperoleh dari seorang temannya. Meski begitu, pihak Kepolisian masih terus mendalami pengakuan itu, termasuk menelusuri jaringan yang mungkin terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut.
"Pengakuannya baru sebatas lisan. Kami masih memverifikasi kebenaran informasinya, termasuk mencari keberadaan teman yang disebut-sebut memberikan uang tersebut," jelas Iptu Teddy.
Polisi juga menyatakan bahwa kasus ini bisa berkembang menjadi pengungkapan sindikat besar, mengingat nilai uang palsu yang ditemukan tergolong besar, yakni mencapai Rp223 juta.
Aspek Hukum dan Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, Sekar Arum dijerat dengan sejumlah pasal berat, yakni Pasal 26 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan uang, yang masing-masing memuat ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Undang-Undang Mata Uang mengatur bahwa siapa pun yang membuat, menyimpan, membawa, mengedarkan, atau menggunakan uang palsu dapat dijatuhi hukuman berat, mengingat dampaknya yang merusak stabilitas perekonomian nasional.
Respons Masjid Istiqlal dan Masyarakat
Pengelola Masjid Istiqlal telah memberikan pernyataan resmi bahwa mereka menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak berwenang. Mereka juga memastikan bahwa kotak-kotak amal di lingkungan masjid secara rutin diperiksa dan diverifikasi keasliannya oleh pihak perbankan.
"Kami sangat menyesalkan adanya peristiwa ini. Kotak amal Masjid Istiqlal setiap harinya dikontrol dan uangnya disetorkan ke bank untuk diverifikasi. Saat ini kami mendukung proses hukum yang berjalan," ujar Humas Masjid Istiqlal, Ali Fadilah.
Sementara itu, masyarakat menanggapi kejadian ini dengan keprihatinan mendalam. Banyak yang menyesalkan bahwa kegiatan amal, apalagi menjelang Lebaran yang merupakan momen suci umat Islam, dinodai dengan tindakan kriminal seperti ini.
Karier Sekar Arum yang Meredup
Sekar Arum Widara sebelumnya dikenal publik lewat berbagai peran dalam sinetron drama kolosal di era 2000-an, seperti "Misteri Gunung Merapi" dan "Angling Dharma". Namun, dalam satu dekade terakhir, namanya mulai meredup dari dunia hiburan. Berdasarkan penelusuran, ia diketahui beralih berbisnis kecil-kecilan, sebelum akhirnya tersandung kasus hukum ini.
Perkembangan Terbaru
Menurut informasi terbaru, Sekar Arum kini sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah mengajukan permintaan ke laboratorium forensik untuk memeriksa keaslian seluruh uang yang disita.
Sementara itu, penyidik berencana memanggil beberapa saksi tambahan, termasuk orang yang diduga sebagai pemberi uang palsu kepada Sekar Arum. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
0 Comments